Hamid Awaluddin Pernah Menerima Uang di Luar Gaji

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengaku menerima uang di luar gajinga sebagai anggota KPU yang besarnya ratusan juta rupiah. Hamid juga mengakui anggota KPU lainnya menerima uang tersebut dari Sekretariat KPU.

Diterbitkan 12 Mei 2005, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin mengaku pernah menerima uang di luar gajinya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Itu honor, bukan berasal dari dana taktis KPU," kata Hamid usai menghadiri sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).

Menurut mantan anggota KPU ini, honor berkali-kali diterima seluruh anggota KPU. Tapi dia tak ingat jumlahnya, diperkirakan sampai ratusan juta rupiah. Dana diberikan Sekretariat KPU, baik dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening. Semua kegiatan atas sepengetahuan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.

Anggota KPU lainnya, Chusnul Mar`iyah menolak berkomentar perihal dana taktis KPU. Ditemui seusai acara Promosi Doktoral di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, dia meminta wartawan tidak memperkeruh soal dana taktis KPU. Sebelumnya Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin mengungkapkan dana dibagikan pada seluruh anggota KPU [baca: Dana Taktis KPU Dibagi-bagi].

Pengakuan Hamdani bikin geger KPU. Ramai-ramai anggota KPU yang belum dijadikan tersangka membantah pernyataan Hamdani. Mereka berupaya menutup-nutupi bobrok di KPU. Hamid, Chusnul, Anas Urbaningrum maupun Nazaruddin selalu menghindar ketika ditanya tentang kebenaran pengakuan Hamdani.

Beda bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil audit BPK menjadi pintu masuk buat membongkar dugaan korupsi di KPU. Apalagi setelah KPK menerima pengembalian uang senilai US$ 79 ribu dan Rp 342 juta dari seseorang yang mengaku rekanan KPU [baca: KPK Menerima Pengembalian Dana KPU].

Di kesempatan terpisah, usai diperiksa KPK, Anas Urbaningrum mengaku diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan yang dituduhkan pada Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suharjo. Ia juga membantah menerima dana taktis KPU. Sebelum diperiksa, Anas mengatakan, kemungkinan dirinya diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman yang melibatkan Mulyana Wira Kusumah [baca: Anas Urbaningrum Diperiksa KPK].

Bantahan senada diungkapkan rekanan KPU, PT Pura Barutama. Direktur Hubungan Masyarakat PT Pura Barutama Evi Casino membantah menyetor uang pelicin untuk memenangkan tender pengadaan kartu pemilih Pemilihan Umum 2004 senilai Rp 69 miliar. Evi Casino mengatakan, semua sesuai prosedur.

Demikian pula pernyataan Humas PT Integrasi Teknologi Tbk Mahmudi Widodo. Menurut Mahmudi, pihaknya tak pernah menyogok untuk memenangkan tender pengadaan teknologi informasi senilai Rp 154 miliar. Dia mengatakan, harga yang ditawarkan PT Integrasi Teknologi lebih murah dibanding peserta tender lainnya.

Mahmudi Widodo membantah menerima kelebihan pembayaran dari KPU seperti yang ditudingkan BPK. Menurut investigasi BPK diketahui proyek yang dipimpin Chusnul ini merugikan negara sekitar Rp 154 juta, jumlah terendah dari semua proyek yang diaudit BPK [baca: Hasil Audit BPK Sudah Bisa Diklarifikasi].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6