Kehutanan Aceh Tenggara Menuding Peladang Merusak Hutan

Sejak 1980-an Kehutanan Aceh Tenggara sudah tak mengeluarkan lagi izin HPH di Kawasan Ekosistem Leuser. Kerusakan justru disebabkan oleh pola peladangan berpindah yang dilakukan penduduk sekitar kawasan.

Diterbitkan 03 Mei 2005, 05:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Aceh Tenggara: Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Aceh Tenggara yang terdiri dari Taman Nasional Leuser dan hutan lindung bukan disebabkan oleh hak pengusahaan hutan (HPH). Kepala Dinas Kehutanan Aceh Tenggara Salibin Husen di Kutacane, baru-baru ini, menuding pola peladangan berpindah yang dilakukan pendudukan di sekitar kawasan ekosistem Keuser sebagai penyebab.

Menurut Salibin, sejak 1980-an izin HPH di KEL yang seluas 2,5 juta hektare sudah tidak lagi dikeluarkan. Lebih lanjut Salibin meminta bukti kepada para lembaga swadaya masyarakat yang menuding kerusakan KEL akibat HPH [baca: Walhi: Pembalakan Liar Penyebab Banjir di Kutacane].

Sebelumnya sejumlah LSM lingkungan menilai kerusakan hutan disebabkan oleh penebangan liar. Penebangan itu dilakukan penduduk dengan dibiayai oleh cukong-cukong kayu. Kerusakan hutan inilah yang menjadi penyebab dari banjir lumpur yang melanda di beberapa desa di Aceh Tenggara, sepekan silam.(DEN/Cuk Arbiyanto dan Ariel Maranos)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6