Sukses

3 Tersangka Bullying Anak Disabilitas di Cirebon Terancam 9 Tahun Penjara

Ketiga pelaku terancam dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP

Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan dan perundungan (bullying) anak disabilitas di bawah umur yang video aksinya tersebar luas di media sosial.

"Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, dikutip Antara, Kamis (22/9).

Menurutnya tiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka berusia 15-16 tahun dan masih di bawah umur.

Ia menjelaskan, aksi pengeroyokan dan perundungan dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk, dan aksi mereka didokumentasikan menggunakan video, kemudian disebar melalui media sosial.

"Setelah video itu tersebar, kami menerima laporan dari keluarga korban, dan langsung mengamankan tiga pelaku," tuturnya.

Anton mengatakan tiga orang yang telah diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut, dan pihaknya belum menetapkan tersangka.

Namun kata Anton, ketiga pelaku terancam dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul, dan juga merekam," katanya.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur disabilitas itu, mengundang kecaman dari berbagai kalangan, bahkan Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengunggah di media sosial dan juga mendapat beragam tanggapan dari warganet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tanggapan Ridwan Kamil

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi kasus kekerasan dan bullying terhadap anak disabilitas di Kabupaten Cirebon.

Dalam akun instagram resminya @ridwankamil, ia berpesan untuk memahami dan menyayangi penyandang disabilitas.

"TIDAK BOLEH ADA BULLY DI LINGKUNGAN KITA, Apalagi kepada kaum disabilitas, yang harus lebih kita pahami dan kita sayangi. Setiap kita adalah unik dalam eksistensi hidupnya," kata Ridwan Kamil, Rabu (21/9/2022).

 

3 dari 4 halaman

Pelaku akan Dapat Pendampingan Psikolog

Menindaklanjuti kasus bullying yang terjadi di Cirebon, ia mengungkapkan bahwa pelaku akan mendapatkan pendampingan psikolog. 

"Akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pendampingan mental juga sudah kami arahkan kepada tim psikolog @jabarquickresponse," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Edukasi Rasa Sayang pada Sesama

Ridwan Kamil berpesan, untuk anak-anak sekolah agar selalu saling menyayangi sesama manusia. "Perlakukan teman kita seperti kita ingin diperlakukan dengan baik oleh orang lain. Untuk para orangtua dan para guru, mari edukasi terus rasa sayang kemanusiaaan kepada anak-anak asih dan anak didik kita. Agar dunia selalu damai dan saling tolong menolong."

Sebelumnya, mengutip dari akun @jabarquickresponse, kasus bullying ini terjadi di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Video yang viral tersebut menyorot perhatian publik karena korban adalah anak SLB dan pelaku masih duduk di bangku SMA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.