Karya Seni Jadi Aset Digital, CFX Dorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual

CFX siap fasilitasi tokenisasi IP agar karya musik hingga desain milik kreator lokal bernilai ekonomi dan punya kepastian hukum.

Diterbitkan 05 Juli 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Central Finansial X (CFX) memperluas peran aset kripto di Indonesia dengan mendorong tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai salah satu pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan.

Direktur Utama CFX, Subani, mengatakan bahwa tokenisasi memungkinkan berbagai karya berbasis hak kekayaan intelektual, seperti musik, desain, seni visual, dan konten digital, diubah menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan.

Menurut dia, CFX sebagai penyedia infrastruktur di ekosistem aset kripto berkomitmen mendukung inovasi sekaligus memperluas pemanfaatan aset digital melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kehadiran kami di tengah pelaku ekonomi kreatif merupakan bagian dari komitmen CFX dalam menjalankan amanat UU P2SK agar tokenisasi IP dapat difasilitasi dan berkembang di atas infrastruktur yang patuh terhadap regulasi. Kami ingin kreator Indonesia dapat menjadikan karyanya sebagai aset bernilai dengan kepastian hukum yang setara dengan instrumen keuangan lainnya,” kata Subani dikutip Minggu (5/7/2026).

CFX juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Ekonomi Kreatif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyiapkan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual di Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan, CFX aktif berdialog dengan pelaku industri kreatif untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme tokenisasi. Langkah tersebut dinilai penting karena rekomendasi dari bursa aset kripto menjadi salah satu persyaratan dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital.

 

Kolaborasi Semua Pihak

Inisiatif tersebut menandai perluasan peran CFX dari penyelenggara perdagangan aset kripto menjadi penyedia infrastruktur yang mendukung berbagai pemanfaatan aset digital. Melalui sistem yang aman dan teregulasi, CFX ingin menjembatani kebutuhan industri kreatif dengan ekosistem keuangan digital.

Subani menilai pengembangan industri aset keuangan digital hanya dapat berjalan melalui kolaborasi antara regulator, pelaku industri kreatif, dan penyedia infrastruktur.

“Semangat kami adalah memajukan industri ini dengan mendengar dan menggandeng langsung para pemangku kepentingan. Melalui sinergi tersebut, inovasi aset keuangan digital di Indonesia dapat memberikan nilai tambah sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujar Subani.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui partisipasi CFX dalam ajang MASA Singapore 2026 yang berlangsung di Singapura pada 2–5 Juli 2026. Kehadiran CFX menjadi bagian dari upaya memperkenalkan infrastruktur aset digital yang teregulasi kepada pelaku industri kreatif.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memasukkan tokenisasi sebagai salah satu bentuk pemanfaatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.