Delaware Bakal Larang ATM Bitcoin

Negara bagian di Amerika Serikat, Delaware menerima puluhan ribu pengaduan terkait kios kripto atau ATM bitcoin.

Diterbitkan 12 Juni 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota legislatif negara bagian di Amerika Serikat yakni Delaware memberikan suara untuk meneruskan undang-undang (UU) yang melarang kios mata uang kripto atau disebut ATM bitcoin.

Mengutip Yahoo Finance, Jumat, (12/6/2026), disponsori oleh perwakilan Cyndie Romer dan Senator Spiros Mantzavinos, RUU DPR 441 akan menetapkan larangan total terhadap pemasangan, kepemilikan, atau pengoperasian kios kripto di Delaware. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu juga mewajibkan penghapusan kios kripto yang ada dalam waktu 90 hari sejak tanggal efektif.

Sesuai dengan RUU DPR Nomor 441, pelanggar dapat dikenakan tindakan hukum berupa perintah pengadilan, denda perdata tidak melebihi US$ 10.000 atau Rp 180,03 juta (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 18.000). Selain itu, hak gugatan perdata untuk ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran.

Anggota parlemen mengambil langkah terbaru ini sebagai tanggapan terhadap meningkatnya penipuan yang melibatkan penggunaan kios kripto di Delaware dan di AS.

Chair of the House Technology and Telecommunications Committee, Romer menuturkan, kios ini mereduksi mata uang digital menjadi perampasan uang yang bersifat predator.

“Pelaku pasar kripto biasa umumnya tidak menggunakan ATM kripto karena biaya jauh lebih tinggi, yang dapat mencapai lebih dari 20% dari nilai transaksi, dibandingkan dengan biaya 0,4% hingga 1% untuk bursa online,” ujar Romer.

“Tidak ada alasan untuk mendukung struktur bisnis yang memungkinkan penipu untuk memeras uang dari populasi yang paling rentan,” ia menambahkan.

Menurut Biro Investigasi Federal, penipu biasanya memikat korban dengan peluang investasi dan membuat korban menyetor kripto ke dompet kripto.

 

Jumlah Pengaduan

Pusat Pengaduan Kejahatan Internet (IC3) FBI menerima lebih dari 13.400 pengaduan yang melibatkan penggunaan kios kripto, dengan kerugian lebih dari US$ 388 juta atau Rp 6,96 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.960)

Di Delaware, terdapat 181 pengaduan yang melibatkan kripto dan 255 pengaduan yang melibatkan dompet kripto pada 2025. Lebih dari setengah dari pengaduan tersebut melibatkan individu berusia di atas 50 tahun.

"Seiring semakin meluasnya mata uang kripto di masyarakat kita, kita harus berupaya untuk mengatur pasar aset digital baru ini dengan benar,” kata Mantzavinos.

Rancangan undang-undang ini sekarang akan dibahas di Senat Delaware.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Kanada Mau Larang ATM Kripto Usai Marak Kasus Penipuan Bitcoin

Sebelumnya, Pemerintah Kanada mengusulkan pelarangan ATM kripto sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap penipuan dan pencucian uang. Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya bukti bahwa mesin tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Dikutip dari coindesk, Kamis (30/4/2026), langkah tersebut tercantum dalam laporan pembaruan ekonomi musim semi yang dirilis pemerintah dari Partai Liberal pada Selasa. Dalam dokumen tersebut, ATM kripto disebut sebagai “metode utama” yang digunakan untuk menipu korban serta mencuci dana hasil kejahatan.

“Untuk melindungi warga Kanada dengan menutup metode utama yang digunakan penipu untuk menipu korban, serta digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menempatkan hasil kejahatan mereka dalam bentuk uang tunai,” kata pemerintah, pihaknya berencana melarang mesin tersebut sepenuhnya.

ATM kripto atau crypto ATM memang sekilas mirip dengan mesin ATM perbankan pada umumnya. Namun, fungsinya berbeda. Mesin ini memungkinkan pengguna mengonversi uang tunai menjadi aset kripto seperti Bitcoin.

Dana tersebut kemudian dapat dikirim ke dompet digital di mana saja di dunia tanpa melalui sistem perbankan tradisional. Di sinilah muncul potensi risiko pencucian uang karena transaksi menjadi lebih sulit dilacak.