Korea Selatan Curigai Korut di Balik Peretasan Bursa Kripto Upbit

Otoritas Korea Selatan kini memeriksa sistem Upbit dan mencurigai kelompok peretas Lazarus Group sebagai biang kerok penarikan abnormal di Upbit.

Diterbitkan 28 November 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Korea Selatan mencurigai tim Korea Utara (Korut) berada di balik peretasan bursa kripto Upbit yang baru-baru ini menyebabkan penarikan ilegal sebesar 44,5 miliar won atau USD 30,4 juta dalam kripto. Jumlah itu setara Rp 506,87 miliar (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.674).

Demikian mengutip Yahoo Finance dari laporan Kantor Berita Yonhap, Jumat (28/11/2025). Otoritas Korea Selatan sedang memeriksa sistem Upbit dan mencurigai kelompok peretas yang berafiliasi dengan badan intelijen Korea Utara yang dikenal sebagai Lazarus Group. Peretas itu dinilai bursa kripto Upbit menyebabkan penarikan abnormal.

Grup Lazarus telah disalahkan atas sejumlah pencurian kripto dalam beberapa tahun terakhir. Biro Investigasi Federal Amerika Serikat menyebut operasi siber Korea Utara sebagai salah satu ancaman persisten paling canggih.

Peretasan di Upbit pada Kamis menunjukkan indikasi pencurian kripto senilai 58 miliar won atau Rp 657,66 miliar (asumsi won Korea Selatan 11.327 terhadap rupiah) pada 2019 yang terkait dengan Lazarus.

Seorang pejabat di tim investigasi kejahatan Siber Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan mengatakan, penyelidikan telah dilakukan atas kasus ini tetapi menolak berkomentar lebih lanjut.

The National Intelligence Service atau Badan Intelijen Nasional belum dapat dihubungi.

"Kami sedang menyelidiki penyebab dan skala aliran keluar aset,” ujar pejabat di Dunamu, operator Upbit.

Serangan itu terjadi beberapa jam sebelum raksasa internet Korea Selatan Naver mengumumkan akuisisi Dunamu, operator bursa kripto kripto Upbit. Adapun Upbit merupakan bursa kripto terbesar di Korea Selatan.

Korea Selatan Usulkan Larangan Pembelian Kripto Gunakan Kartu Kredit

Sebelumnya, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) telah mengusulkan amandemen undang-undang pembiayaan kredit yang secara efektif akan melarang warga lokal membeli mata uang kripto menggunakan kartu kredit.

Dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (6/1/2024), alasan utama usulan amandemen tersebut adalah untuk membatasi pedagang kripto Korea Selatan membeli kripto di bursa kripto asin. Regulator menyatakan keprihatinannya atas aliran dana domestik ilegal, pencucian uang, dan dorongan perilaku spekulatif.

FSC berencana untuk mengumpulkan masukan masyarakat mengenai usulan amandemen tersebut hingga 13 Februari. Usulan tersebut diharapkan akan ditinjau dan dipilih dengan tujuan penerapan pada paruh pertama 2024.

 

Persiapan Perizinan

Berdasarkan amandemen undang-undang pelaporan keuangan 2021, pengguna kripto Korea Selatan diharuskan berdagang menggunakan akun penarikan dan deposit di bursa lokal, yang diverifikasi dengan nama asli mereka. 

Platform perdagangan lokal juga diharuskan melakukan persiapan perizinan yang ketat untuk menyediakan layanan fiat-ke-kripto, termasuk menjalin kemitraan dengan bank lokal.

Larangan yang diusulkan FSC terhadap pembelian mata uang kripto dengan kartu kredit adalah bagian dari upayanya yang lebih luas untuk mengatur industri kripto dan melindungi investor. 

Pada Desember 2023, FSC mengusulkan aturan untuk melindungi pengguna bursa kripto, yang mewajibkan bursa untuk menyimpan setidaknya 80% simpanan pelanggan mereka di dompet dingin dan membayar biaya kepada pelanggan untuk menggunakan simpanan mereka.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.