Sukses

Prancis Blokir Pertukaran Kripto Bybit, Ada Masalah Apa?

Karena Bybit tidak terdaftar sebagai DASP, Otoritas Pasar Keuangan Prancis menganggap bahwa Bybit beroperasi secara ilegal di Prancis. Lalu bagaimana penyelesaiannya?

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Pasar Keuangan Prancis (AMF) telah memblokir akses ke situs Bybit, dengan alasan operasi tidak sah di Prancis. Menurut pernyataan terbaru AMF, pertukaran kripto Bybit tidak berwenang menyediakan layanan aset digital di Prancis.

Dilansir dari Coinmarketcap, Sabtu (18/5/2024), badan pengawas mengamanatkan penyedia layanan aset digital (DASP) harus mendaftar ke AMF sebelum menawarkan layanan kepada publik, termasuk mengoperasikan platform perdagangan kripto.

Otoritas pasar mengatakan pendaftaran wajib membantu menjaga ketertiban umum dengan mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris, memverifikasi reputasi baik dan kompetensi direktur, dan bahkan menerapkan langkah-langkah khusus untuk melindungi investor ritel.

Karena Bybit tidak terdaftar sebagai DASP, Bybit beroperasi secara ilegal di Prancis. Lebih dari sebulan yang lalu, AMF mengeluarkan peringatan serupa terhadap pertukaran mata uang kripto Bitget.

Bitget juga tidak terdaftar sebagai DASP dan menyediakan layanan aset digital dengan registrasi wajib di Prancis. Akibatnya, mulai 7 November 2023, Bitget telah masuk daftar hitam oleh AMF karena ketidakpatuhan terhadap peraturan Prancis.

Tahun lalu, laporan media mengatakan anak perusahaan Binance di Prancis telah menjalani penyelidikan awal sejak Februari 2022 karena diduga menyediakan layanan mata uang kripto secara ilegal dan gagal mematuhi kewajiban anti pencucian uang.

Namun, pada Mei 2023, Binance menerima lisensi sebagai penyedia layanan kripto dari Komisi Pengawas Pasar Keuangan Prancis.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ekspansi, Pertukaran Kripto Bybit Ajukan Izin Operasi di Hong Kong

Bybit, bursa mata uang kripto global, telah resmi mengajukan izin beroperasi di Hong Kong. Permohonan tersebut diajukan di tengah lanskap peraturan Hong Kong yang terus berkembang untuk aset digital.

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (6/2/2024), pertukaran kripto Bybit, dikenal menawarkan perdagangan derivatif kripto, ingin memasuki pasar Hong Kong, yang telah menunjukkan minat yang semakin besar terhadap mata uang kripto.

Hong Kong tengah membangun kerangka peraturan yang jelas untuk bisnis kripto dan pemerintahnya telah mengambil sikap menyambut baik pertukaran aset digital yang bersedia beroperasi berdasarkan pedoman peraturannya.

Hong Kong tahun lalu telah mengubah sikapnya terhadap perdagangan mata uang kripto ritel, yang sebelumnya hanya diperbolehkan bagi investor profesional. Sebelumnya negara tersebut telah menyatakan niatnya untuk menjadi pusat aset digital regional, namun berhati-hati dalam menyetujui izinnya.

Sejak dibuka untuk sektor ritel Agustus lalu, hanya dua bursa, OSL dan HashKey, yang telah diberikan persetujuan oleh regulator sekuritas kota untuk menyediakan layanan perdagangan kripto kepada investor ritel.

 

3 dari 3 halaman

ETF Bitcoin

Belum lama ini, Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) dilaporkan menerima permohonan ETF Bitcoin spot pertama. Ini terjadi hanya beberapa minggu setelah Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui ETF BTC spot pertama di Amerika Serikat.

Laporan tersebut menambahkan badan pengawas secara aktif bekerja untuk mempercepat proses persetujuan ETF di negara tersebut untuk meluncurkan ETF Bitcoin spot Hong Kong pertama setelah Tahun Baru Imlek pada 10 Februari.

Menurut laporan tersebut, badan pengawas Hong Kong mungkin mengikuti pendekatan serupa dengan SEC AS dan menyetujui beberapa ETF spot untuk memastikan persaingan yang setara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini