Sukses

Otoritas Moneter Singapura Perketat Aturan Kripto untuk Pelanggan Ritel

Otoritas Moneter Singapura telah mengusulkan langkah-langkah untuk melindungi pelanggan dari risiko perdagangan kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Moneter Singapura atau the Monetary Authority of Singapore (MAS) akan memperketat peraturan bagi penyedia layanan token pembayaran digital atau kripto di Singapura termasuk larangan pembayaran melalui kartu kredit yang diterbitkan secara lokal.

Mengutip Channel News Asia ditulis Minggu (26/11/2023), Otoritas Moneter Singapura pada Kamis, 23 November 2023 mengumumkan serangkaian tanggapan akhir terhadap masukan yang diterima mengenai peraturan yang diusulkan. Usulan itu merinci perilaku bisnis dan langkah-langkah akses konsumen untuk membatasi potensi kerugian konsumen.

Usulan tersebut juga menetapkan syarat minimum teknologi dan manajemen risiko siber bagi penyedia layanan kripto.

Otoritas Moneter Singapura mengusulkan langkah-langkah untuk melindungi pelanggan dari risiko perdagangan kripto pada Oktober 2022. Langkah-langkah tersebut juga mencakup tiga bidang antara lain akses konsumen, perilaku bisnis dan risiko teknologi.

Otoritas Moneter Singapura menerbitkan tanggapan konsultasi tahap pertama dan mengusulkan amandemen legislative pada Juli dengan fokus syarat pemisahan dan hak aset milik pelanggan. Aturan yang sudah dirampukan itu dilakukan secara bertahap mulai pertengahan 2024. Berdasarkan peraturan yang ditetapkan pada Kamis, 25 November 2023, penyedia layanan tidak boleh menerima pembayaran kartu kredit dan kartu kredit yang diterbitkan secara lokal.

Otoritas Moneter Singapura menuturkan, kartu kredit meski dipandang sebagai metode pembayaran yang nyaman, kartu kredit juga akan memungkinkan pelanggan ritel akses pembiayaan utang dengan mudah, bertentangan dengan niat kebijakannya untuk membatasi pembelian kripto secara kredit.

Penyedia layanan juga harus mencegah pelanggan ritel dari spekulasi kripto dengan tidak menawarkan insentif apapun untuk perdagangan kripto. Pelanggan ritel mengacu pada pelanggan yang bukan merupakan investor terakreditasi atau investor institusi.

"Pelanggan ritel sering kali tidak memiliki gambaran lengkap tentang risiko terkait dan mungkin kekurangan sumber daya keuangan untuk menahan kerugian besar yang biasa terjadi pasar kripto,” ujar MAS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyedia Layanan Kripto Tak Boleh Sediakan Margin

Selain itu, penyedia layanan tidak boleh menyediakan transaksi pembiayaan dan margin. Penyedia layanan juga harus membatasi nilai kripto dalam menentukan kekayaan bersih pelanggan. Selain itu, penyedua layanan kripto juga harus memberikan tahukan risiko kepada pelanggan untuk akses layanannya.

Otoritas Moneter Singapura juga menetapkan aturan perilaku bisnis untuk penyedia layanan kripto. Penyedia layanan kripto harus identifikasi, mitigasi dan mengungkapkan dengan jelas potensi konflik kepentingan dan konflik kepentingan actual serta mempublikasikan kebijakan, prosedur dan kriteria yang mengatur pencatatan kripto.

Penyedia layanan kripto juga harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang efektif untuk menangani keluhan pelanggan dan menyelesaikan perselisihan.

Terkait teknologi dan risiko dunia maya, MAS akan mewajibkan penyedia layanan kripto untuk menjaga kemampuan pemulihan sistem penting sejakan dengan persyaratan yang saat ini diberlakukan pada lembaga keuangan.

 

3 dari 3 halaman

Wajib Jaga Kepentingan Konsumen

“Penyedia layanan kripto mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan konsumen yang berinteraksi dengan platformnya dan menggunakan layanan mereka,” ujar Direktur Pelaksana Pengawasan Keuangan MAS, Ho Hern Shin.

“Meskipun tindakan bisnis dan akses konsumen ini dapat membantu mencapai tujuan ini, hal tersebut tidak dapat melindungi pelanggan dari kerugian yang terkait dengan perdagangan kripto yang bersifat spekulatif dan sangat berisiko,”

“Kami mengimbau konsumen untuk tetap waspada dan berhati-hati saat bertransaksi dengan layanan kripto, dan tidak bertransaksi dengan entitas yang tidak diatur termasuk yang berbasis di luar negeri,” ia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini