Sukses

Meski Dilarang, Warga China Terungkap Masih Berani Bertransaksi Kripto

Bukti warga China masih melakukan transaksi kripto berasal dari berbagai sumber, termasuk profil kreditur FTX.

Liputan6.com, Jakarta Sembilan belas bulan setelah China melarang kripto, terungkap banyak tanda muncul warganya terus membeli dan menjual aset digital. Ini berarti beberapa orang dari 1,4 miliar orang China melanggar larangan yang diberlakukan Beijing pada September 2021 saat mereka mencari alternatif investasi seperti properti dan saham.

Bahkan ada spekulasi larangan dapat dilonggarkan setelah Hong Kong beralih ke sikap pro-kripto untuk merayu investasi, sebuah langkah yang mendapat dukungan diam-diam dari Beijing.

Bukti selera Cina yang sedang berlangsung tentang kripto berasal dari berbagai sumber, termasuk profil kreditur FTX. Mereka menggunakan platform kripto dan penggambaran oleh orang dalam industri tentang solusi untuk larangan Beijing.

 Sulit Bagi Negara Melarang Kripto

Kepala kebijakan publik global di Chainalysis, yang berspesialisasi dalam melacak transaksi aset digital, Caroline Malcolm mengatakan, pada dasarnya, larangan tidak berhasil.

“Sifat terdesentralisasi dari cryptocurrency dan fakta mereka dapat ditransfer peer-to-peer dan diperdagangkan di bursa global mempersulit pemerintah mana pun untuk sepenuhnya menghilangkannya,” kata Malcolm, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (8/5/2023).

Pengajuan kebangkrutan AS untuk FTX, yang runtuh pada November tahun lalu, menunjukkan pengguna Tiongkok menyumbang 8 persen dari pelanggan bursa. 

Penasihat FTX telah menghitung lebih dari 9 juta akun pelanggan secara keseluruhan, sementara klaim dari kreditor berjumlah setidaknya USD 11,6 miliar atau setara Rp 170,2 triliun (asumsi kurs Rp 14.675 per dolar AS).

Jack Ding, mitra spesialis regulasi kripto Duan & Duan Law Firm, mengatakan dia mewakili enam kreditor China dengan gabungan klaim FTX senilai USD 10 juta atau setara Rp 146,7 miliar. Mereka adalah bagian dari komite untuk pelanggan FTX asing, katanya.

Secara teoritis, perdagangan kripto dilarang untuk orang China di dalam dan luar negeri tetapi “sulit untuk ditegakkan,” kata Ding. Seringkali ini tentang sistem kepatuhan di bursa dan apakah mereka akan menyaring pemegang paspor China, tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Regulasi Makin Jelas, Hong Kong Bakal Rilis Pedoman Lisensi untuk Pertukaran Kripto

Industri Web3 Hong Kong tengah menantikan kejelasan peraturan yang lebih banyak terkait kripto. Dalam waktu dekat ini, Hong Kong akan merilis kerangka lisensi pertukaran mata uang kripto pada Mei 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh  kepala eksekutif Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong, Julia Leung. 

“Kerangka aset digital ini mengikuti proses konsultatif yang dimulai pada Februari 2023, yang telah menerima lebih dari 150 tanggapan,” kata Leung, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (28/4/2023).

Pedoman yang diusulkan didasarkan pada undang-undang keuangan tradisional yang ada dan akan mengharuskan penyedia layanan terkait kripto untuk mengajukan lisensi dari regulator.

Ditetapkan berlaku pada Juni, peraturan baru akan meminta perusahaan untuk berbagi rincian tentang bagaimana mereka berencana untuk memerangi pencucian uang dan memastikan perlindungan investor.

Rezim lisensi baru akan menetapkan standar dan peraturan untuk kripto di Hong Kong, di mana para pejabatnya telah mempromosikan kota itu sebagai pusat kripto Asia sejak tahun lalu.

Setidaknya 80 perusahaan telah menyatakan minatnya untuk mengajukan lisensi kripto di kota tersebut. 

 

3 dari 3 halaman

Langkah Hong Kong jadi Pusat Kripto di Asia

Hong Kong menjadi salah satu kota yang cukup progresif dalam regulasi kripto. Padahal sebelumnya, China resmi melarang kripto. Namun, Hong Kong sebagai kota yang otonom saat ini memiliki ambisi untuk menjadi pusat kripto di Asia. 

Langkah ini didukung oleh berbagai pihak, belum lama ini perusahaan dana ventura yang berbasis di Hong Kong ,Plutus VC berencana untuk mengumpulkan USD 100 juta atau setara Rp 1,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.693 per dolar AS) pada akhir 2023 untuk mendanai investasi di pasar cryptocurrency.

Penggalangan dana dilakukan saat Hong Kong bergerak untuk mendapatkan kembali statusnya sebagai pusat keuangan dan kripto internasional.

Dana tersebut, bernama ProDigital Future, akan berinvestasi di berbagai aset digital, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan altcoin lainnya, yang menargetkan perusahaan Web 3.0 tahap awal.

Plutus VC berharap dapat menarik investor institusional, individu berpenghasilan tinggi, dan kantor keluarga yang tertarik untuk berinvestasi di kripto.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Negara dengan penduduk terbanyak di seluruh dunia. Negara ini telah berganti nama menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
    Negara dengan penduduk terbanyak di seluruh dunia. Negara ini telah berganti nama menjadi Republik Rakyat Tiongkok.

    China

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • FTX

Video Terkini