Sukses

Sam Bankman-Fried Dibebaskan Bersyarat dengan Jaminan Rp 3,8 Triliun

Beberapa persyaratan di antaranya, dia tidak diizinkan untuk melakukan transaksi keuangan lebih dari USD 1.000.

Liputan6.com, Jakarta Seorang hakim federal setuju untuk membebaskan mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried setelah dia muncul di pengadilan federal AS di New York pada Kamis (22/12/2022) dengan tuduhan dia adalah dalang di balik runtuhnya FTX. Hakim menetapkan jaminan sebesar USD 250 juta (Rp 3,8 triliun).

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (23/12/2022), pembebasan Bankman-Fried dijamin dengan ekuitas di rumah orang tuanya di Palo Alto, California, dan daftar panjang persyaratan dimasukkan agar dia tetap bebas sementara dia menghadapi tuntutan. 

Beberapa persyaratan di antaranya, dia tidak diizinkan untuk melakukan transaksi keuangan lebih dari USD 1.000, tidak dapat membuka jalur kredit baru, tidak dapat meninggalkan rumah kecuali untuk berolahraga dan harus menjalani perawatan penyalahgunaan zat dan kesehatan mental, sesuai dengan perjanjian.

Bankman-Fried, yang dibawa ke AS oleh Biro Investigasi Federal setelah ekstradisinya dari pengadilan Bahama dibersihkan pada Rabu, tiba di gedung pengadilan di New York pada Kamis untuk menghadapi tuduhan kejahatan AS. 

Kasus di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York berpusat pada tuduhan penipuan, pencucian uang, dan pelanggaran dana kampanye.

Mantan CEO perusahaan kripto itu tiba di pengadilan dengan jas kusut, dan suara pengekangannya terdengar di ruang sidang yang sunyi. Ketika ditanya apakah dia setuju dengan persyaratan pembebasan, dia mengangguk. 

Dia kemudian diperintahkan untuk menjawab dengan keras, dan dia melihat ke pengacaranya sebelum berkata, "Ya, saya setuju."

Jaksa telah sangat ketat dalam mengurus kasus runtuhnya FTX dan pendirinya. FTX mengajukan kebangkrutan pada 11 November dan Bankman-Fried mengundurkan diri sebagai CEO. Perusahaan sekarang sedang diselidiki untuk berbagai tuduhan, termasuk kesalahan penanganan dana pelanggan. CEO baru FTX, John Ray, mengatakan kepada pengadilan kebangkrutan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.