Sukses

Jadi Fondasi Perkembangan Bitcoin, Simak Cara Jepang Atur Kripto

The Japanese Financial Services Agency (FSA) atau Otoritas Jasa Keuangan Jepang menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur cryptocurrency di Jepang.

Liputan6.com, Jakarta - Orang Jepang sangat terkenal dengan tradisi dan budaya yang sangat teguh. Namun, mereka juga sangat terbuka dengan kemajuan teknologi. Mereka memainkan peran yang sangat penting dalam dunia kriptografi.

Merekalah yang pertama menyadari potensi dunia digital yang terdesentralisasi dan mulai menambang Bitcoin. Jepang telah muncul sebagai pusat kripto dunia.

Saat ini, cryptocurrency tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di Jepang karena tidak diterbitkan oleh bank sentral.

Dalam tulisan ini, yang dikutip dari Coinpedia, Rabu (15/5/2024), menjelaskan mengenai peraturan kripto di Jepang dari awal hingga 2024:

The Japanese Financial Services Agency (FSA) atau Otoritas Jasa Keuangan Jepang menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur cryptocurrency di Jepang.

Dengan bantuan Japan Virtual Currency Exchange Association (JVCEA) dan Japan Security Token Offering Association (JSTOA), negara ini mengatur mata uang kripto.

Pada April 2017, Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) mengakui Bitcoin sebagai properti yang sah. Seluruh lini waktu peraturan menjadi sangat aktif sejak saat itu.

Apakah Cryptocurrency Diatur di Jepang?

Mata uang kripto telah diakui sebagai properti sah berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA).

Tindakan paling signifikan mulai terlihat pada Mei 2020. Amandemen PSA dan Financial Instruments Exchange Act (FIEA) diberlakukan. Istilah mata uang virtual digantikan dengan aset kripto.

Perusahaan pertukaran kripto di Jepang harus mendaftar ke FSA dan mengikuti tanggung jawab anti pencucian uang dan pencegahan terorisme tradisional. Ini memastikan bahwa pertukaran kripto di Jepang beroperasi dengan cara yang aman.

Badan Pajak Nasional Jepang telah mengistilahkan pendapatan dari mata uang kripto sebagai “pendapatan lain-lain” sejak 2017. Oleh karena itu, memastikan bahwa para pemain kripto dikenakan pajak yang sesuai.

2024

16 Februari 2024 : Kabinet Jepang menyetujui rancangan undang-undang yang mengizinkan dana investasi dan perusahaan modal ventura untuk memperoleh aset kripto, mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

14 Februari 2024: Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Kepolisian Nasional mendesak bank untuk meningkatkan perlindungan pengguna terhadap transfer ilegal ke bursa kripto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Investor Kripto Indonesia Terbesar Ketujuh di Dunia

Sebelumnya, jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah setiap bulan. Bahkan saat ini jumlah investor kripto Indonesia menduduki peringkat terbesar ketujuh di dunia. Capaian ini berdasarkan data yang terkumpul hingga Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024. Jumlah ini meningkat 570.000 investor jika dibandingkan data pada Februari 2024.

"Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," kata Hasan saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Senin (13/5).

Adapun, nilai transaksi aset kripto pada periode Maret 2024 tercatat sebesar Rp103,58 triliun. Nilai transaksi ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp33,69 triliun.

"Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat," ujarnya.

 Dengan demikian, total akumulasi nilai transaksi aset kripto senilai Rp158,84 triliun sampai dengan Maret 2024.

3 dari 3 halaman

Literasi dan Inklusi

Ke depan, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, termasuk aset kripto. Ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Peraturan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

"OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik

bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.