Sukses

Kripto Masuk RUU PPSK, Ini Tanggapan Pelaku Industri

Pelaku industri menyambut positif segala upaya pemerintah untuk melakukan penguatan regulasi aset kripto di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sudah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR sehingga perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak. 

Salah satu yang mendapatkan perhatian luas dari pemangku kepentingan dan investor adalah pembahasan aset kripto yang dimasukkan pada RUU PPSK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). 

Polemik dalam RUU PPSK yang mengatur tentang masuknya aset kripto sebagai bagian dalam kerangka inovasi teknologi sektor keuangan masih berlanjut. 

Dengan masuknya kripto dalam RUU PPSK, aset kripto nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menanggapi hal ini, Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto mengatakan, Tokocrypto sebagai pelaku industri kripto terdaftar di Indonesia menyambut positif segala upaya pemerintah untuk melakukan penguatan regulasi aset kripto di Indonesia. 

"Dari wacana RUU P2SK yang beredar sejauh ini, kami lihat memiliki tujuan yang sama dengan visi kami, yaitu penguatan perlindungan konsumen, edukasi, dan pengawasan pelaku usaha yang adil,” ujar Albert kepada Liputan6.com, Selasa (29/11/2022). 

Albert menuturkan, ketiga hal tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan aset kripto semakin berkualitas dan sehat. Diharapkan nantinya lembaga yang akan menjadi pengawas industri aset kripto bisa meneruskan apa yang telah dibangun sejauh ini dan bahkan bisa membuat terobosan yang baik untuk pelaku usaha dan investor.

“Kami tidak melihat RUU P2SK mencabut kewenangan dari Bappebti melainkan menambah aktor regulator dari perkembangan industri aset kripto. Kami yakin setiap kementerian dan lembaga yang dilibatkan akan memiliki porsi proporsionalnya masing masing. Aset kripto sekali lagi bukan bersifat tunggal, melainkan bisa diinterpretasikan pada kategori-kategori lainnya,” jelas Albert.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keterlibatan OJK

Adapun menurut Albert, keterlibatan OJK pada dasarnya akan baik, karena bisa meningkatkan adopsi dan utilitas atau kegunaan lainnya dari aset kripto. Namun, jangan menghilangkan status kripto sebagai komoditas yang saat ini pelayanan perdagangan spot masih berjalan dan terus tumbuh.

“Kami harapkan RUU ini menciptakan ekosistem regulasi yang berkesinambungan. Kami sadari apa yang sudah dan sedang terjadi memiliki banyak tantangan dan jauh dari sempurna,” tutur Albert. 

Selain itu keterlibatan OJK juga sangat mendukung proses penyempurnaan ini dengan melahirkan regulasi-regulasi baru yang memang menjaga adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan pengguna aset kripto. 

“Terkait pembahasan topik aset kripto di RUU P2SK, kami juga masih terus melakukan komunikasi dan diskusi yang mendalam, bersama seluruh pelaku usaha dan juga stakeholder. Kami pun sebagai pelaku industri terus mendorong regulasi yang kuat, sehat dan ramah inovasi,” pungkas Albert. 

3 dari 4 halaman

CEO Binance Changpeng Zhao Sebut Aturan Pajak Kripto di Indonesia Belum Optimal

Sebelumnya, CEO Binance, Changpeng Zhao (CZ) menyebut peraturan pajak kripto yang belum lama ini diberlakukan di Indonesia masih belum optimal. Hal ini disampaikan CZ ketika menjadi pembicara dalam acara B20 Summit Indonesia, di Bali, Senin (14/11/2022). 

“Saya pikir terkait pajak kripto saat ini, terutama pajak kripto yang baru diperkenalkan di Indonesia, itu belum optimal,” ujar Zhao. 

Meskipun begitu, Zhao menyebut dirinya tidak ada masalah jika kripto dikenakan pajak. Zhao menyarankan pendapatan pajak kripto bisa lebih optimal adalah dengan nominal pajak yang rendah.

“Untuk mendapatkan hasil pajak yang baik, menurut saya, bisa jadi saya salah, adalah dengan nominal pajak yang rendah. Jika kita mengenakan pajak untuk transaksi sebesar 99 dolar hingga 100 dolar transaksi, itu tidak akan mendapat pajak karena tidak ada yang melakukan transaksi itu,” ujar Zhao.

 

4 dari 4 halaman

Saran Bos Binance

Selain itu, bos Binance juga menyarankan agar tidak membebankan pajak untuk setiap transaksi pengguna, tetapi bebankan pajak para pebisnis di industri dari penghasilan mereka.

“Selain itu di kripto, saya rekomendasikan jangan membebani pajak untuk transaksi user. JIka kita memberikan pajak 1 sampai 2 persen dari transaksi user, itu akan berdampak tidak banyak terjadi transaksi. Jadi, bebankan pajak pada pebisnis dari penghasilannya,” tutur Zhao.

Adapun, Zhao juga menyarankan agar para pebisnis diberikan lisensi agar bisa dikontrol oleh regulator dan mereka tidak beroperasi di luar. 

“Jika tidak diberikan lisensi, maka banyak yang akan beroperasi di luar untuk mendapatkan keuntungan dari pajak yang lebih kecil. Sekali lagi menyarankan untuk tidak memungut pajak dari transaksi user, tetapi pungut pajak dari pebisnis,” pungkas Zhao.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.