Sukses

Tutup 23 Maret 2023, Ini Syarat dan Panduan Pendaftaran Pengajar Muda XXV

Indonesia Mengajar secara resmi membuka pendaftaran Pengajar Muda Angkatan 25 pada hari Kamis, 16 Februari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kunci kemajuan bangsa Indonesia adalah mutu pendidikan yang baik dan layak di penjuru negeri.

Melalui pendidikan, suatu bangsa dapat mencapai kemajuan di berbagai bidang, baik bidang ekonomi, sosial, ilmu pengetahuan, teknologi, dan lain-lain. Namun, masalah pendidikan seperti kurangnya tenaga pendidik sangat bepengaruh pada kurang meratanya kualitas pendidikan di Indonesia.

Indonesia Mengajar hadir sebagai solusi yang menyelesaikan seluruh persoalan pendidikan di Indonesia. Program ini hadir dan melakukan kolaborasi dengan seluruh masyarakat Indonesia dalam mendorong kualitas pendidikan di Indonesia.

Sejak awal terbentuk dan hingga saat ini, keberadaan Indonesia Mengajar sudah memberikan pengaruh dan dampak yang positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Pengajar Muda adalah sarjana-sarjana terpilih yang direkrut, dilatih dan dikirimkan oleh Indonesia Mengajar untuk membersamai masyarakat sebagai guru di pelosok Indonesia selama 1 (satu) tahun.

Satu tahun kehadiran Pengajar Muda di pelosok Indonesia tentunya bukan hanya sekadar pengabdian untuk memajukan pendidikan, melaikan menjadi kesempatan untuk mencari pengalaman dan meningkatkan kapasitas diri untuk menjadi lebih baik.

Pendaftaran program Indonesia Mengajar akan ditutup pada 23 Maret 2023 mendatang. Apa saja syarat dan panduan pendaftaran untuk menjadi Pengajar Muda XXV?

Syarat Menjadi Pengajar Muda XXV Tahun 2023

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Lulusan S1/D4/ Sederajat, dibuktikan dengan adanya Ijazah/SKL.
  3. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa penugasan.
  4. Berusia maksimal 30 tahun pada saat mendaftar.
  5. Bersedia menyelesaikan masa penugasan selama satu tahun penuh.
  6. Mengikuti tata cara pendaftaran yang telah ditentukan di website pm.indonesiamengajar.org.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Panduan Pendaftaran Pengajar Muda XXV:

Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar sebagai salah satu Pengajar Muda, berikut panduan pendaftaran yang harus dilakukan:

  1. Buka situs https://pm.indonesiamengajar.org/ 
  2. Klik Daftar Sekarang.
  3. Klik Buat Akun.
  4. Jika sudah pernah mendaftar Pengajar Muda di Angkatan sebelumnya, kamu bisa langsung login di laman tersebut.
  5. Isi Formulir Registrasi dengan lengkap dan benar.
  6. Klik Kirim Formulir. 
  7. Login berdasarkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  8. Jika sudah pernah membuat akun dan lupa password, bisa klik Lupa Sandi untuk mereset password. 
  9. Lengkapi profilmu dengan mengisi informasi yang diminta.
  10. Unggah foto terbaikmu.
  11. Klik Simpan Perubahan. 
  12. Klik Buat Formulir Angkatan XXV.
  13. Klik Formulir Angkatan XXV.
  14. Isi secara lengkap dan teliti seluruh berkas yang diminta
  15. Jika kamu sudah yakin mengisi seluruh dokumen dengan baik, lengkap dan benar, selanjutnya klik Kirim Formulir.
  16. Jika belum muncul Kirim Formulir, periksa kembali kelengkapan berkas yang telah kamu isi.
  17. Pastikan kembali semua dokumen sudah terisi dengan baik.
  18. Klik Kirim Formulir.
  19. Berkas yang telah diunggah tidak dapat diedit kembali. 
3 dari 3 halaman

Tugas dan Peran Pengajar Muda

Saat ini, Indonesia Mengajar bekerja di 10 kabupaten di Indonesia, yaitu: Nias Barat (Sumatra Utara), Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kayong Utara (Kalimantan Barat), Seruyan (Kalimantan Tengah), Sigi (Sulawesi Tengah), Boalemo (Gorontalo), dan Seram Bagian Timur. 

Sebelum memulai tugasnya, Pengajar Muda akan dibekali dengan berbagai fasilitas dan perlengkapan yang menunjang tugas di daerah seperti fasilitas akomodasi pada saat pelatihan, tunjangan yang cukup selama penugasan, serta tunjangan transportasi dan komunikasi.

Apa saja tugas Pengajar Muda?

  1. Terlibat aktif dalam kegiatan belajar mengajar di kelas dan melibatkan guru dan kepala sekolah dalam kegiatan ekstrakurikuler.
  2. Terlibat aktif dalam kegiatan di tengah masyarakat serta mendorong untuk meningkatkan kapasitas dan kepercayaan diri masyarakat dalam menngelola sumber daya, mengambil keputusan, berjejaring, dan berkolaborasi dengan penggerak.
  3. Terlibat aktif dalam membangun, memelihara, menjalin komunikasi, dan mengembanglan jejaring yang berkelanjutan antar aktor pendidikan di daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.