Daftar Lembaga Negara yang Dijadikan Bahan Hoaks, Cek Faktanya di Sini

Kumpulan hoaks yang menyasar lembaga negara seperti PPATK, KPK, dan ATR/BPN marak beredar, mengancam kredibilitas dan merugikan masyarakat. Kenali modusnya!

Diterbitkan 22 Agustus 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Fenomena hoaks yang menyasar lembaga negara semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Informasi palsu ini kerap kali dirancang untuk menyesatkan, memicu kepanikan, atau bahkan melakukan penipuan. 

Cek Fakta  Liputan6.com  secara konsisten mengungkap berbagai disinformasi yang beredar. Berbagai institusi penting seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi target utama. 

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari klaim biaya layanan hingga penawaran program fiktif. Penting bagi publik untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat perlu mewaspadai informasi palsu tersebut agar terhindar dari dampak negatif penyebaran hoaks. Agar tidak terpengaruh, simak daftar berikut ini.

Artikel Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Beredar di media sosial postingan artikel mantan presiden Jokowi meminta Ketua KPK menangguhkan penahanan pada Yaqut Cholil Qoumas. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 Agustus 2025. 

Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Gelora News berjudul:

"Jokowi Meminta Ketua KPK Menaguhkan Penahanan Terhadap Yaqut Cholil Qiemas Dalam 20 Hari ke Depan"

Akun itu menambahkan narasi:

"AKU TAK SIAP2 NYETIP DATA...?!"

Lalu benarkah postingan artikel mantan presiden Jokowi meminta Ketua KPK menangguhkan penahanan pada Yaqut Cholil Qoumas? Simak dalam artikel berikut ini...

OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank Secara Sistem

Beredar di media postingan yang mengklaim OJK menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Agustus 2025.

Dalam postingannya terdapat tautan yang mengarah pada unggahan artikel dengan narasi sebagai berikut:

"Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem. Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim OJK menghapus utang masyarakat ke bank secara sistem? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.....

Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Dikenai Biaya Rp100.000

Beredar di media sosial postingan informasi pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenai biaya Rp100.000.

Postingan itu beredar di Facebook sejak Rabu 13 Agustus 2025.

Berikut isi unggahannya:

Astaga, 100rb dibeliin ini bisa dapat 4 dus🥹https://s.shopee.co.id/9AEOwoiKPe

https://s.shopee.co.id/9AEOwoiKPe

Dalam postingan tersebut terdapat gambar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan uang pecahan Rp100.000

PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000

Benarkah klaim pembukaan blokir rekening oleh PPATK dikenai biaya Rp100.000? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.....

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.