Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Syarat Anak Masuk SD Wajib Berusia 6,5 Tahun

Beredar informasi yang menyebutkan bahwa syarat anak masuk sekolah dasar (SD) harus berusia 6,5 tahun. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah informasi yang menyebutkan bahwa syarat anak masuk sekolah dasar (SD) harus berusia 6,5 tahun beredar di media sosial. Informasi tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 24 April 2019 lalu.

Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi syarat masuk SD bagi anak, yakni wajib berusia 6,5 tahun. Jika tidak, maka anak tersebut tidak dapat diproses masuk SD.

"INFO DARI DINAS PENDIDIKAN NASIONAL

Bagi Seluruh masyarakat yang akan berencana memasukkan anaknya ke SD pada tahun ini pastikanlah umur anak kita minimal 6.5 tahun di awal pendaftaran.. Mengapa ?

Karena penerimaan murid sekarang sudah di atur oleh sistem..yg mana..

Jika anak kita berumur kurang dari 6.5 tahun maka dia tidak akan bisa diproses dgn aturan sistem ke pusat...

proses pendataannya *AKAN MERAH* sehingga akan merugikan anak kita..

Resikonya adalah..

anak harus di tinggalkan di kls 1 terlebih dahulu baru bisa tahun besoknya atau tahun depan untuk proses pendataan....

Nah dari pada psikologi anak kita terganggu karena tidak naik kelas di SD, lebih baik ditunda memasukkannya ke SD...

Bagi sekolah baik negeri maupun swasta *mohon jadi perhatian serius* tentang hal ini...agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.....

Sebagai bahan pertimbangan bagi kita semua, sebenarnya secara psikologis ideal anak msk SD itu umur 7 th...krn kesiapan mental anak usia 7 sdh baik...identik pd kesiapan mental bukan intelektual..

Sebab kalau terlalu cepat maka bisa membuat prestasi dan proses belajar anak akan menurun di kls 3 atau 4...

(kebanyakan begitu....silahkan cari info ttg anak anak dg proses belajar diusia terlalu cepat...klien saya banyak magol belajarnya diusia itu : ttd St Fitriannie, Psikolog)

Mengapa? karna kesiapan mental dan otak atau intelektual anak ditiap usia sudah ada takarannya...dan kalau tdk sesuai usia dan kesiapan mental anak maka..beban materi belajar yang berat akan membuat anak tertekan...

Keduanya yaitu kesiapan mental dan intelektuak tidak bisa di paksakan...jika itu terjadi berefek buruk nantinya...

Semoga bisa dipahami..

Kalau ada anak kita yang blm 6 thn, merasa bosan di TK yang sama...bisa saja dipindahkan ke TK yang lain utk mengulang..

Asalkan jangan ke SD...krn pendataan sistem merugikan anak nantinya...baik mental dan waktu...

Tapi TK yang benar benar menjalankan kurikulum... tdk akan membuat anak bosan belajar..

Mengapa ?

krn proses belajar ditiap level atau tingkatan ( kelompok A dan B) itu beda ....

Karena kurikulum kelompok A dan B juga beda..itu yang benar..

Jadi sekali lagi saya ingatkan pula bahwaJangan tuntut anak kel A bisa baca tulis berhitung karena kurikulum untuk itu adanya di kel B.. Terkadang ada orgtua yg menuntut anak segala bisa diusia dininya..pindah sekolah karena tuntutan CaIistung Tk satu dan Tk lain tidak sama ..padahal jika melihat kurikulum kel A dan B sudah sangat jelas berbeda karena sudah disesuaikan dgn usianya

Mudah mudahan informasi ini bermanfaat tidak saja buat guru TK / paud...juga buat masyarakat yang memiliki anak diusia dini🙏🙏🙏

PENTING UNTUK DIKETAHUI BERSAMA

Sumber Dari Dinas Pend Nasional," tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang diunggah akun Facebook tersebut telah 33 ribu kali dibagikan dan mendapat 4.300 komentar warganet.

Benarkah syarat anak masuk SD wajib berusia 6,5 tahun? Berikut penelusurannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi syarat anak masuk SD wajib berusia 6,5 tahun. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "syarat penerimaan peserta didik baru sekolah dasar" di kolom pencarian Google Search.

Hasil penelusuran mengarah ke situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemendikbud.go.id. Dalam situs tersebut terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi anak saat mendaftar sebagai peserta didik baru pada jenjang SD.

Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

A. Syarat Masuk SD Negeri 2022 Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

B. Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang SD

1. Jalur pendaftaran zonasi: Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur pendaftaran afirmasi: Paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: Paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

 

Referensi:

https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-jenjang-sekolah-dasar

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Informasi syarat anak masuk SD wajib berusia 6,5 tahun ternyata tidak benar. Faktanya, berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), syarat anak masuk SD yakni harus berusia 7 yahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.