Sukses

Cek Fakta: Hoaks Surat Penagihan Amensti Pajak dari BI

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI.

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari Bank Indonesia (BI). Surat tersebut beredar di tengah masyarakat.

Surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI menampilkan logo BI, nomor surat, tangga dan nama yang dituju dengan prihal Pemberitahuan untuk membayar amnesti pajak.

Dalam surat tersebut menyebutkan tagihan pajak sebesar Rp 10 juta.

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Kepala Pakar Bagian Uang dan Modal, dikeluarkan di Jawa Timur, pada 21 Februari 2022.

Benarkah surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI, Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia memperingatkan untuk berhati-hati ketika menerima surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari Bank Indonesia.

Masih dalam akun tersebut, Bank Indonesia menyatakan tidak melakukan tagihan amnesti pajak. Tugas Bank Indonesia tidak melakukan penagihan amnesti pajak kepada masyarakat. Sebab Urusan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Berikut keterangan dari unggahan tersebut

"#SobatRupiah, hati-hati dengan oknum yang berpura-pura menjadi petugas penagih amnesti pajak dengan mengatasnamakan Bank Indonesia, ya!

Dapat ditegaskan, Bank Indonesia tidak bertugas melakukan penagihan amnesti pajak kepada masyarakat. Urusan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Jadi, pastikan laporan tagihan pajak hanya berasal dari @ditjenpajakri!

Jadi, Sobat nih harus waspada dan sering-sering cari informasi, ya. Jangan sungkan hubungi #BICARA131 untuk informasi akurat terkait Bank Indonesia ya, Sobat.

#diSetiapMaknalndonesia"

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI tidak benar.

Tugas Bank Indonesia tidak melakukan penagihan amnesti pajak kepada masyarakat. Sebab urusan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.