Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Mahkamah Agung Amerika Serikat Batalkan Vaksinasi Universal

Beredar informasi Mahkamah Agung membatalkan vaksinasi universal. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu beredar informasi mengenai Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vaksinasi universal.

Informasi ini disebarkan salah satu akun Facebook pada 19 Juli 2021. Unggahan tersebut berupa tangkapan layar dari aplikasi pesan dan memiliki narasi sebagai berikut.

"Breaking News: Mahkamah Agung AS telah membatalkan Vaksinasi universal

Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung telah membatalkan vaksinasi universal. Bill Gates, Kepala Spesialis Penyakit Menular As Fauci, dan Big Pharma telah kalah dalam gugatan di Mahkaman Agung AS, gagal membuktikan bahwa semua vaksin mereka selama 32 tahun terakhir telah aman untuk kesehatan warga! Gugatan itu diajukan oleh sekelompok ilmuwan yang dipimpin oleh Senator Kennedy.

Robert F. Kennedy Jr.: “Vaksin COVID baru harus dihindari dengan segala cara."

Lalu, benarkah informasi Mahkamah Agung AS batalkan vaksinasi universal? Simak Penelusurannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek fakta Liputan6.com menelusuri informasi tersebut menggunakan Google Search dengan kata kunci “mahkamah agung amerika batalkan vaksinasi universal”.

Kemudian, menemukan artikel dengan judul "Fact check: False claim about Supreme Court and vaccination" yang dimuat situs usatoday.com pada pada 29 Mei 2021. 

Dalamartikel tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat belum memutuskan melawan mandat vaksin. Organisasi pemeriksa fakta independen membantah kabar tersebut dan menyebut informasi itu palsu serta pernah beredar di media sosial tahun lalu.

Pemerintah Federal Amerika Serikat belum memutuskan mewajibkan vaksinasi massal. Begitupun Mahkamah Agung belum mengeluarkan keputusan mewajibkan vaksin.

Dari penelusuran arsip kasus dan gugatan tidak ditemukan mengenai tentang vaksinasi universal. Penelusuran dilakukan dari Proyek Oyez, arsip Mahkamah Agung tidak resmi.

Pencarian di situs pengadilan juga tidak menemukan keputusan terbaru tentang vaksin. Dan tidak ada kasus dalam pencarian yang menyebut Gates dan Fauci sebagai terdakwa bersama.

Tidak ada undang-undang federal yang mengamanatkan vaksin untuk semua warga negara. Sebaliknya, negara bagian dan pengusaha umumnya memiliki hak untuk meminta vaksinasi.

 

Referensi:

https://www.usatoday.com/story/news/factcheck/2021/05/29/fact-check-supreme-court-didnt-cancel-universal-vaccination/7473627002/

 

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Informasi tentang Mahkamah Agung AS membantalkan vaksinasi universal adalah tidak benar. Faktanya, Pemerintah Amerika Serikat tidak mewajibkan vaksinasi universal dan Mahkamah Agung belum mempertimbangkan masalah ini.

 

Penulis: Geiska Vatikan Isdy

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.