Soal Foto Manipulasi Ma'ruf Amin, Polisi Tunggu Surat Resmi dari Istana Wapres

SM mengunggah foto kolase Ma'ruf Amin di Facebook dengan nama akun Oliver Leaman S. Foto Ma'ruf Amin dimanipulasi menjadi gambar animasi aktor film porno Jepang, Shigeo Tokuda.

Diterbitkan 07 Oktober 2020, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin telah memaafkan pelaku yang memanipulasi fotonya. Namun, pihak kepolisian masih menunggu surat resmi dari Ma'ruf Amin.

Pekan lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil menangkap pelaku manipulasi foto Wapres RI, Maruf Amin. Pelaku berinisial SM ditangkap dikediamannya di kawasan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

SM mengunggah foto kolase Ma'ruf Amin di Facebook dengan nama akun Oliver Leaman S. Foto Ma'ruf Amin dimanipulasi menjadi gambar animasi aktor film porno Jepang, Shigeo Tokuda, atau yang dikenal di Indonesia dengan sebutan "Kakek Sugiono".

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih melanjutkan proses hukum kasus kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin, meski Wapres disebut telah memaafkan pelaku.

Awi mengatakan polisi perlu mengantongi surat resmi dari Istana Wakil Presiden yang menyatakan bahwa Ma'ruf telah memaafkan pelaku berinisial SM tersebut.

"Kita dapat informasi di media bahwa Wakil Presiden telah memaafkan, secara hukum tentu kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman kepada KUHP. Apabila nanti ada surat dari Istana Wakil Pesiden, tentunya nanti itu jadi pertimbangan penyidik," ujar Awi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Awi mengatakan meski nantinya surat resmi tersebut telah diberikan, hal itu tidak serta merta membuat proses hukum terhadap pelaku dihentikan. Kewenangan terkait kelanjutan kasus tersebut ada di tangan penyidik.

"Terkait dengan keputusan apa tentunya kembali lagi itu semuanya kewenangan penyidik," kata Awi.

Lebih lanjut Awi mengatakan saat ini SM tengah menjalani penahanan. Dia, kata Awi, dikenakan pasal terkait dengan ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. 

 

Motif Pelaku

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S.

"(Pelaku dijerat) dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE," ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, dikutip dari Antara.

Argo mengatakan SM ditangkap di kediamannya di kawasan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Pelaku mengunggah kolase Ma'ruf Amin dengan gambar animasi aktor film porno Jepang lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf pada tayangan di YouTube.

Namun, Yuwono tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu. "Kecewa tentang pernyataan Pak Ma'ruf Amin di channel YouTube," kata dia. (Antara)

 

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.