Sukses

Hati-Hati Sebar Hoaks, Bisa Terancam Pidana

Penyebaran hoaks semakin marak, ancaman pidana siap menanti para pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi dan informasi sangat berdampak pada kehidupan manusia saat ini. Teknologi memudahkan manusia mencari informasi, tinggal menggerakan cari di ponsel pintar, para penggunanya bisa dengan mudah mendapat informasi apa pun.

Namun, perkembangan teknologi juga punya dampak negatif. Satu di antaranya maraknya penyebaran berita palsu atau [hoaks] di media sosial. Jika tidak diimbangi dengan literasi digital menyebabkan hoaks merajalela.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks berarti berita bohong. Tidak hanya melalui situs online, [hoaks] juga dapat beredar di aplikasi percakapan.

Jumlah hoaks yang semakin meningkat dan tak terbendung ini membuat pemerintah melakukan sejumlah cara agar penyebar hoaks bisa ditekan. Salah satunya dengan menyiapkan aturan hukum untuk menindak para penyebar hoaks. 

Berikut beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita [hoaks] atau berita bohong beserta hukumanya:

Pertama, Pasal 28 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE)  sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU 19/2016) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan: 

'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19

Dilansir dari situs humas.polri.go.id, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, Polri telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks terkait virus corona atau Covid-19. 51 orang telah ditetapkan tersangka pada Maret 2020 lalu.

"Tim Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu COVID-19. Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka," kata Kapolri Jenderal Idham dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang disiarkan di Facebook DPR, Selasa (31/3/2020).

Selain penegakkan hukum hoaks Covid-19, Polri juga telah melakukan penyelidikan terhadap akun-akun media sosial yang membuat resah masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Setidaknya, 38 akun telah diblokir.

"Kemudian dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun," ucap Kapolri.

"Sampai tanggal 28 Maret, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran COVID disertai dengan tindakan kepolisian sebagai berikut," sambung dia.

 

(Arazanses Vicoristen Sinaga)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.