Sukses

[Cek Fakta] BPJS Kesehatan Setop Layanan Operasi Katarak dan Cuci Darah?

Masyarakat dibuat kaget dengan kabar yang mengatakan ada sejumlah layanan kesehatan yang tak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Hoax atau hoaks bisa menyerang siapa pun, termasuk lembaga layanan masyarakat. Badan Penyelengara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, misalnya.

Beberapa waktu terakhir, masyarakat dibuat kaget dengan kabar yang mengatakan ada sejumlah layanan kesehatan yang tak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Klaim

Kabar yang beredar dari mulut ke mulut menyebutkan, BPJS Kesehatan menghilangkan beberapa layanan penting. Misalnya, pelayanan operasi katarak, pelayanan fisioterapi, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio, dan pelayanan gawat darurat di rumah sakit.

Sempat pula ada simpang siur informasi bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung biaya layanan cuci darah. Benarkah demikian?

Namun, BPJS Kesehatan menekankan bahwa tidak menghilangkan beberapa pelayanan tersebut. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa memperoleh layanan cuci darah, sesuai ketentuan berlaku.

Dalam rilis yang diterima Health-Liputan6.com, Senin, 17 September 2018, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan tidak menghilangkan pelayanan operasi katarak, pelayanan fisioterapi, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio, dan pelayanan gawat darurat di rumah sakit.

"BPJS Kesehatan tidak pernah menghilangkan pelayanan tersebut di atas," kata Fachmi Idris.

Pun demikian penjelasan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Senin, 17 September 2018.

"Per 1 Januari 2018, surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berlaku satu kali untuk diagnosis dan tujuan rujukan yang sama. Kontrol ulang dapat dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan," kata juru bicara BPJS Kesehatan tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

4 Layanan Tetap Ditanggung

Berikut penjelasan mengenai empat layanan tersebut yang tetap ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Operasi Katarak

Operasi katarak tetap dijamin. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan kapan operasi dilakukan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi katarak ditanggung untuk penglihatan yang harusnya bisa melihat dalam jarak 18 meter tapi peserta JKN-KIS ini hanya bisa melihat jarak 6 meter atau kurang (visus kurang dari dan atau sama dengan 6/18).

Ini berarti, mata yang dioperasi sudah betul-betul harus dioperasi karena "pengerasan lensa" mata. Pada yang belum tahap keharusan, maka operasinya bisa dijadwalkan kecuali apabila ada hal emergensi.

Biaya operasi katarak setahun sebesar Rp 2,6 triliun. Angka ini lebih besar daripada biaya cuci darah setahun yakni Rp 2,3 triliun.

"Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, misalnya gagal ginjal. Ini apabila kita terpaksa membandingkannya," kata Fachmi.

2. Pelayanan Fisioterapi

Pelayanan fisioterapi tetap dijamin, tidak ada penghilangan. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan frekuensi tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Pelayanan fisioterapi diatur maksimal dua kali seminggu atau delapan kali sebulan untuk satu siklus. Bila jumlah ingin ditambah, tergantung evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik.

Biaya pelayanan fisioterapi yang belum diatur dalam setahun menyerap biaya sebesar hampir Rp 1 triliun. Jumlah ini sama dengan biaya kumpulan dari tiga penyakit yang berhubungan dengan angka kematian yang tinggi, yakni thalasemia, sirosis hati, dan kanker darah.

"Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, seperti thalasemia, sirosis hati, dan kanker darah/leukemia. Ini apabila kita terpaksa membandingkannya," katanya.

3. Pelayanan Bayi Sehat/Normal pada Pelayanan Sectio

Pelayanan bayi sehat/normal pada pelayanan sectio tetap dijamin. Tidak ada penghilangan. Yang ada adalah pembayarannya dalam satu kesatuan dalam persalinan sectio, sebagai konsekuensi rawat gabung (room in). Tidak ada penghilangan peran dokter anak di sini.

Dalam pengaturan ini, tidak ada hal baru sama sekali. Pengaturan ini lebih mengacu kepada kondisi sebelum 2017, bahwa dari sistem biaya sectio yang dibayarkan, manajemen rumah sakit yang kemudian mengatur jasa medik untuk dokter obstetri ginekologi dan jasa medik untuk dokter anak.

Untuk kondisi ini memang membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atas tarif CBGs persalinan sectio dengan bayi lahir normal.

4. Pelayanan di Gawat Darurat di Rumah Sakit

Pelayanan di gawat darurat tetap dijamin. Berita yang sangat salah apabila ada info bahwa ada penghilangan pembiayaan gawat darurat oleh BPJS Kesehatan. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut.

Dari data yang dimiliki BPJS Kesehatan, sebanyak 25 persen masalah kesehatan di UGD ternyata bukan kasus gawat darurat. Ada 144 diagnosis yang seharusnya bisa diatasi oleh puskesmas/klinik pratama/dokter umum praktik perorangan.

"Sehingga, salah besar kalau diberitakan BPJSK tidak menanggung kasus gawat darurat. BPJSK terus mengedukasi semua pihak bahwa, false emergency seharusnya tidak ada lagi di UGD rumah sakit. Kondisi yang benar-benar emergensi yang negara hadir menanggung agar semuanya sesuai ketentuan," tuturnya.

(Penelusuran cek fakta dibantu reporter Health Liputan6.com Benedikta Desideria)

 

3 dari 4 halaman

Layanan Cuci Darah Juga Ditanggung

BPJS Kesehatan memastikan pula peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh layanan cuci darah sesuai ketentuan berlaku.

Mungkin banyak peserta JKN-KIS bertanya-tanya mengapa perlu pembaruan rujukan. Iqbal menjelaskan bahwa pembaruan rujukan setiap tiga bulan sekali bertujuan agar dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.

Sepanjang 2017, ada 3.657.691 prosedur dialisis yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total biaya Rp 3,1 triliun. Untuk bisa membayar satu kali tindakan cuci darah diperlukan 40 orang peserta JKN-KIS kelas III yang sehat.

"Itu baru satu kali cuci darah saja. Padahal cuci darah harus dilakukan seumur hidup dan peserta JKN-KIS yang menjalani cuci darah tidak hanya satu dua orang. Kalau hanya mengandalkan besaran iuran yang dibayarkan peserta yang bersangkutan, jelas tidak akan cukup," ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam rilis BPJS Kesehatan yang diterima Health-Liputan6.com.

"Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua.peserta JKN-KIS untuk bergotong royong menanggung biaya pelayanan kesehatan,” kata Iqbal.

(Penelusuran cek fakta dibantu reporter Health Liputan6.com Benedikta Desideria)

 

4 dari 4 halaman

Kesimpulan

Dengan adanya tanggapan Dirut dan juru bicara BPJS Kesehatan, maka informasi simpang siur mengenai penghentian beberapa layanan kesehatan lembaga tersebut yang beredar di tengah masyarakat adalah hoaks. Kabar itu menyesatkan, terutama bagi penderita maupun pasien yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.

 

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

 

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerja sama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini