Sukses

Dirut BPJS Kesehatan Tanggapi Soal Hoaks Pencoretan Berbagai Layanan

Berikut keterangan Dirut BPJS Kesehatan soal layanan operasi katarak, pelayanan fisioterapi, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio dan pelayanan gawat darurat.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu terakhir, masyarakat dibuat kaget dengan kabar yang mengatakan ada beberapa layanan kesehatan yang tak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan menekankan bahwa tidak menghilangkan pelayanan operasi katarak, pelayanan fisioterapi, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio dan pelayanan gawat darurat di rumah sakit. 

"BPJS Kesehatan tidak pernah menghilangkan pelayanan tersebut di atas," kata Direktur Utama Fachmi Idris dalam rilis yang diterima Health-Liputan6.com Senin (17/9/2018).

Berikut penjelasan mengenai empat layanan tersebut yang tetap ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Operasi katarak

Operasi katarak tetap dijamin. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan kapan operasi dilakukan yang ditanggung BPJS Kesehatan.Operasi katarakditanggung untuk penglihatan yang harusnya bisa melihat dalam jarak 18 meter tapi peserta JKN-KIS ini hanya bisa melihat jarak 6 meter atau kurang (visus kurang dari dan atau sama dengan 6/18).

Ini berarti, mata yang dioperasi sudah betul-betul harus dioperasi karena "pengerasan lensa" mata. Pada yang belum tahap keharusan, maka operasinya bisa dijadwalkan kecuali apabila ada hal emergensi.

Biaya operasi katarak setahun sebesar Rp2,6 triliun. Angka ini lebih besar daripada biaya cuci darah setahun yakni Rp2,3 triliun.

"Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, misalnya gagal ginjal. Ini apabila kita terpaksa membandingkannya," kata Fachmi.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Pelayanan fisioterapi

Pelayanan fisioterapi tetap dijamin, tidak ada penghilangan. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan frekuensi tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Pelayanan fisioterapi diatur maksimal dua kali seminggu atau delapan kali sebulan untuk satu siklus. Bila jumlah ingin ditambah, tergantung evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik.

Biaya pelayanan fisioterapi yang belum diatur dalam setahun menyerap biaya sebesar hampir Rp1 triliun. Jumlah ini sama dengan biaya kumpulan dari tiga penyakit yang berhubungan dengan angka kematian yang tinggi yakni thalasemia, sirosis hati, dan kanker darah.

"Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, seperti thalasemia, sirosis hati, dan kanker darah/leukemia. Ini apabila kita terpaksa membandingkannya," katanya.

3 dari 4 halaman

3. Pelayanan bayi sehat/normal pada pelayanan sectio

Pelayanan bayi sehat/normal pada pelayanan sectio tetap dijamin. Tidak ada penghilangan. Yang ada adalah pembayarannya dalam satu kesatuan dalam persalinan sectio, sebagai konsekuensi rawat gabung (room in). Tidak ada penghilangan peran dokter anak di sini.

Dalam pengaturan ini, tidak ada hal baru sama sekali. Pengaturan ini lebih mengacu kepada kondisi sebelum 2017, bahwa dari sistem biaya sectio yang dibayarkan, manajemen rumah sakit yang kemudian mengatur jasa medik untuk dokter obstetri ginekologi dan jasa medik untuk dokter anak.

Untuk kondisi ini memang membutuhkan penyesuaian lebih lanjut atas tarif CBGs persalinan sectio dengan bayi lahir normal.

4 dari 4 halaman

4. Pelayanan di gawat darurat di rumah sakit

Pelayanan di gawat darurat tetap dijamin. Berita yang sangat salah apabila ada info bahwa ada penghilangan pembiayaan gawat darurat oleh BPJS Kesehatan. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut.

Dari data yang dimiliki BPJS Kesehatan, sebanyak 25 persen masalah kesehatan di UGD ternyata bukan kasus gawat darurat. Ada 144 diagnosis yang seharusnya bisa diatasi oleh puskesmas/klinik pratama/dokter umum praktik perorangan.

"Sehingga, salah besar kalau diberitakan BPJSK tidak menanggung kasus gawat darurat. BPJSK terus mengedukasi semua pihak bahwa, false emergency seharusnya tidak ada lagi di UGD rumah sakit. Kondisi yang benar-benar emergensi yang negara hadir menanggung agar semuanya sesuai ketentuan," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.