Setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri Resmi Terbitkan Larangan Pemakaian Gas Air Mata dalam Sepak Bola

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya meneken aturan baru yang melarang penggunaan gas air mata di sepak bola.

Diterbitkan 18 November 2022, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

a. Kapolri untuk Kompetisi Olahraga berskala internasional dan nasional;b. Kepala Kepolisian Daerah untuk Kompetisi olahraga berskala provinsi;c. Kepala Kepolisian Resor untuk Kompetisi Olahraga berskala kabupaten/kota; dand. Kepala Kepolisian sektor untuk Kompetisi olahraga berskala kecamatan/kelurahan/desa.

Dijelaskan, perizinan pertandingan berskala internasional harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kompetisi olahraga. Untuk pertandingan skala nasional, paling lama 21 hari.

Sementara pertandingan skala provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan/kelurahan/desa diajukan paling lambat 14 hari.

Dalam melakukan pengamanan penyelenggaraan olahraga, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak eksternal, yakni penyelenggara kompetisi, panitia pelaksana (panpel), petugas keselamatan dan keamanan, organisasi suporter, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau pihak terkait.

Larangan Gas Air Mata

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Personel Pengamanan menggunakan peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c yaitu perlengkapan perorangan terdiri atas: tameng, tongkat, borgol, dan peluit, helm, masker wajah, alat pemadam api ringan, peralatan kesehatan lapangan, dan lain-lain.

(2) Peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perlengkapan perorangan menyesuaikan eskalasi haldkat ancaman dan jenis cabang olahraga.

(3) Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.

(4) Dalam hal terjadinya peningkatan situasi berdasarkan atas penilaian dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) dan Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, untuk Kompetisi sepak bola dalam stadion Personel Pengamanan dapat menggunakan barang agresif terdiri atas helm, tameng desak, dan tongkat lecut.

 

Aturan Lainnya

Pasal 31

Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/ tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Marco TampubolonTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan