Kisruh MXGP 2018 di Semarang, Mantan Ketum IMI Jateng Minta Maaf kepada Penyelenggara

Mantan Ketum IMI Jateng H Kadarusman meminta maaf kepada penyelenggara lokal MXGP 2018 PT ASI yang dipimpin Judiarto karena sudah menuding penyalahgunaan dana.

Diperbarui 11 September 2020, 18:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Sudah Dimaafkan

Kadar,70 tahun, kini harus bersiap menerima konsekuensi atas pencemaran nama baik yang dilakukannya.Karena itu, Kadar menyempatkan waktu untuk bertemu langsung Judiarto menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, sekaligus agar kasusnya tak perlu dilanjutkan.

"Pak Judiarto bahkan sebenarnya sudah jauh hari memaafkan Pak Kadar ketika pernyataan itu disampaikan pihak Pak Kadar. Namun dalam perkembangan waktu, kok tidak seperti yang disampaikan. Akhirnya kami meneruskan kasus ini di kepolisian," ujar Kiki Manurung SH, kuasa hukum Judiarto.

Pihak Judiarto dikabarkan ingin hukuman penjara untuk Kadar bisa diperingan. Kiki Manurung mengatakan Judiarto berharap Pak Kadar tak perlu menjalani hukuman itu sepenuhnya.

"Klien kami bilang, Pak Kadar hanya butuh sekitar 1 menit dalam sel penjara, habis itu keluar dan pulang ke rumah beliau. Hanya ingin membuktikan, bukan klien kami yang salah," ujar Kiki.

 

Perdamaian

 

Kemudian, pada 4 September 2020, Judiarto diwakilkan oleh Kiki Manurung dan Pak Kadar didampingi Pengacara dan putrinya, telah mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang untuk menyampaikan kesepakatan perdamaian yang telah dilaksanakan di Jakarta. Dia memohon agar penuntutan terhadap Kadar, dihentikan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).

Kejaksaan Negeri Semarang, diwakilkan oleh Kasipidum dan JPU telah memfasilitasi proses perdamaian antara Judiarto dan Kadar yang dilakukan secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri Semarang. Seluruh kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan oleh kedua belah pihak dalam Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara Proses Perdamaian yang dibuat oleh JPU (Gilang Prama Jasa, S.H., M.H) sebagai Fasilitator.

Kini, Judiarto dan Pak Kadar menunggu proses hukum selanjutnya atas Perdamaian yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Semarang berdasarkan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Defri SaefullahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan