Kisruh MXGP 2018 di Semarang, Mantan Ketum IMI Jateng Minta Maaf kepada Penyelenggara

Mantan Ketum IMI Jateng H Kadarusman meminta maaf kepada penyelenggara lokal MXGP 2018 PT ASI yang dipimpin Judiarto karena sudah menuding penyalahgunaan dana.

Diperbarui 11 September 2020, 18:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kejuaraan motocross dunia MXGP 2018 di Semarang, Jawa Tengah sempat mencuatkan kontroversi saat penyelenggara PT Arena Sirkuit International (ASI) dituding sudah menyalahgunakan dana hibah dari pemkot Semarang. Konon dana hibah itu berjumlah Rp 18 Miliar.

Untuk meluruskan masalah dan silaturahmi,Ketua Umum IMI Provinsi Jawa Tengah non-aktif, H Kadarusman didampingi dua sahabatnya yang juga purnawirawan perwira menengah polisi berpangkat AKBP serta seorang putrinya menemui salah satu direktur PT ASI, Judiarto di Jakarta, pekan lalu.

Pertemuan silaturahmi itu bertujuan menyampaikan permintaan maaf, Pak Kadar – panggilan H Kadarusman – kepada Judiarto sebagai salah satu direktur PT. ASI (Arena Sirkuit International), promotor lokal penyelenggara kejuaraan dunia motocross MXGP di Indonesia.

"Dari lubuk hati yang paling dalam,saya menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi, Atas tindakan saya terkait penyelenggaraan MXGP di Semarang tahun 2018 lalu," ujar Kadar seperti rilis yang diterima media.

Dalam pertemuan tersebut, Judiarto yang mantan Ketua Umum IMI DKI Jakarta hanya didampingi Susi Manurung selaku Kuasa Hukum.

 

Saksikan Video MXGP di Bawah Ini:

Awal Mula Masalah

Kesalahpahaman terjadi usai penyelenggaraan MXGP 2018 di Mijen, Semarang Barat. Pak Kadar melaporkan PT ASI dengan Judiarto yang dianggap sudah memberi laporan pertanggungjawaban tak sesuai realisasi di lapangan terhadap dana hibah dari Pemkot Semarang sebesar Rp 18 miliar.

Namun persoalan itu dirasa salah alamat. Soalnya Judiarto, dengan perusahaan yang dipimpinnya hanya seorang kontraktor atau penyelenggara event saja.

"Saya hanya salah satu dari beberapa kontraktor dan pelaksana pekerjaan pada event MXGP di Semarang tahun 2018 itu," ujar Judiarto.

Merasa dicemarkan nama baiknya, Judiarto balik melaporkan Pak Kadar kepada Bareskrim Mabes Polri atas pasal pencemaran nama baik. Rupanya, pihak Bareskrim merespon positif pelaporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, panggil para saksi termasuk Pak Kadar dan telah ditetapkan P21 (berkas kasus lengkap).

Sejak itu, Pak Kadar mulai goyang. Apalagi pada November 2019, Pak Kadar disanksi IMI Pusat dengan menonaktifkan sebagai Ketum IMI Jawa Tengah selama 1 tahun, karena dianggap membawa IMI ke persoalan hukum. Pada Agustus 2020, berkas kasus pencemaran nama baik oleh Pak Kadar naik menjadi P-21. Artinya, kasus masuk tahap kedua dari polisi ke Kejaksaan.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Halaman
Show All
Liputan6.com, Defri SaefullahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan