3. Sanksi ke Pengelola
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," Andono pada Selasa 7 Januari 2020.
Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
4. Ada Potongan Pajak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3160292/original/088308100_1592904737-20200623-Terapkan-Protokol-Kesehatan_-Begini-Suasana-Pasar-Santa-Jakarta-3.jpg)
Bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Insentif fiskal tesebut berdasarkan Pasal 20, yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah, terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.
Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud harus mengajukan surat permohonan ke gubernur.
Kendati begitu, dalam pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.
5. Pengusaha Ritel Siap Terapkan
Pengusaha ritel mengaku siap melaksanakan pergub, bahkan sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat.
“Sebelum Pergub tersebut dikeluarkan kita sudah melakukan yang namanya kantong plastik Tidak Gratis (KPTG), di sana sudah terjadi pengurangan. Begitu keluar Pergub artinya berlaku enam bulan kemudian berarti nanti 1 Juli 2020,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin, kepada Liputan6.com, pada Senin 29 Juni 2020.
Pengusaha mendukung karena larangan pemakaian kantong plastik, demi meningkatkan kesadaran di masyarakat. Keberadaan kantong plastik sangat merusak lingkungan.
Selain itu, aturan ini berlaku tidak hanya bagi peritel modern saja. Namun juga berlaku untuk pasar tradisional.
“Kita lihat nanti menarik dari pergub ini ternyata bukan hanya untuk pasar ritel modern saja, tapi juga di pasar tradisional atau pasar rakyat. Memang dengan adanya sosialisasi ini, selain kesadaran masyarakat yang memang menggunakan kantong plastik itu berbahaya dan memang juga ada pengawasan dan tindakan bagi yang melanggar tindakan ini,” tegas dia.
Masyarakat diharapkan ikut mendukung program pemerintah ini. Dengan disipling berbelanja membawa kantong sendiri atau membeli kantong ramah lingkungan yang disediakan pedagang.
“Ke depannya semoga masyarakat semakin disiplin dan pengetatan pengawasan, sehingga otomatis masyarakat tidak ada pilihan, mau tidak mau harus menggunakan kantong belanja, sama seperti bayar e-toll. Dulu kan bayar tol cuma anjuran bayar e-toll dengan alasan bisa lebih cepat, mau tidak mau masyarakat diminta untuk pakai e-toll, itulah contoh nyata,” pungkas dia.
6. Pengawasan Ketat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3017643/original/098798900_1578568938-20200109-Plastik-3.jpg)
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.
“Secara organisasi kita sudah maksimal menghimbau kepada anggota, prinsip mereka mengerti, namun memang masih perlu bantuan dari pemerintah agar edukasi dan sosialisasi semakin ditingkatkan, khususnya berkaitan dengan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti dari kantong plastik,” kata Sarman kepada Liputan6.com, pada Senin 29 Juni 2020.
Menurutnya, bila perlu pemerintah dapat memberikan contoh-contoh kantong plastik ramah lingkungan, baik untuk pedagang maupun konsumen atau masyarakat.
Demikian, Sarman menekankan agar budaya dan kesadaran kepada masyarakat juga diharapkan aktif dilakukan oleh pemerintah, sehingga pedagang pasar dan konsumen memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pemakaian Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KTRL) untuk keberlanjutan lingkungan hidup yang semakin baik.
(Tira Santia)
Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3016092/original/000742500_1578471017-20200108-Mulai-Juli-2020_-Larangan-Kantong-Plastik-di-Mal-Pasar-Jakarta-Diberlakukan-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552404/original/040267400_1775808557-Cara_Menganyam_Kantong_Plastik_Jadi_Tas_Cantik_dan_Tahan_Lama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3063894/original/075101900_1582951562-plastic_bags.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365475/original/054231700_1537704732-WhatsApp_Image_2018-09-23_at_19.04.43.jpeg)