Simak Runtutan Penanganan Tersangka Penyintas Corona COVID-19

Penyebaran virus Corona telah menjadi persoalan tingkat dunia. Virus ini menyebar hampir di seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia, dan bisa menjangkiti masyarakat dengan jumlah yang besar.

Diterbitkan 27 Maret 2020, 07:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

* Anda yang telah terindikasi terpapar virus Corona, akan ada jadwal untuk pemeriksaan di fasilitas kesehatan terdekat. Fasilitas kesehatan dibagi sesuai dengan kategori gejala yang dialami.

* Ada tiga istilah yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia bagi terduga COVID-19. Pembagian status pada pasien yang memiliki hubungan dengan COVID-19 ini berguna untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan.

* Tiga istilah status penderita yang berhubungan COVID-19 di Indonesia adalah OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

* Sebelum terduga dibagi sesuai kategori, ada protokol kesehatan dengan melakukan (tes cepat) rapid test untuk mengetahui kondisi terduga apakah positif atau negatif terinfeksi virus Corona.

* Jika terduga terindikasi negatif akan diarahkan untuk mengisolasi diri selama 10 hari. Jika selama menjalani isolasi diri mengalami gejala berat, segera ke FKTP lakukan Rapid test ulang untuk memastikan statusnya.

* Jika hasilnya positif pada tahap tes cepat ulang, namun tanpa gejala, direkomendasikan menjalani masa isolasi di rumah.

* Sementara bagi OTG, ODP, dan PDP yang memiliki hasil tes cepat positif atau terkonfirmasi COVID-19, akan dibagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, berat.

* Jika ringan, tenaga medis akan merekomendasikan isolasi diri di rumah, sedang dirujuk ke rumah sakit darurat, dan untuk berat, dirujuk ke rumah sakit rujukan.

Sumber: Kementerian Kesehatan RI

Disadur dari: Bola.com (Penulis: Alfi Yuda/Editor: Aning Jati, published 26/3/2020)

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Alfi Yuda, Aning Jati, Harley IkhsanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan