Sukses

Diskors 8 Tahun, Blatter Ikuti 'Jurus' Platini

Sepp Blatter dan Michel Platini juga masih berpeluang menempuh jalur CAS.

Liputan6.com, Zurich - Mantan Presiden FIFA, Sepp Blatter, tidak terima dengan sanksi skorsing 8 tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya. Blatter dihukum atas skandal transaksi ilegal dengan Presiden UEFA, Michel Platini.

Pengacara Blatter seperti dilansir newindianexpress, menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan langkah banding atas hukuman yag dijatuhkan FIFA sekaligus membersihkan nama Blatter. "Tentu saja kami akan banding," ujar pengacara Blatter yang berbasis di Amerika Serikat, Richard Cullen. 

Baca Juga

  • Messi dan Neymar Berpotensi Cetak Sejarah di FIFA Ballon d'Or
  • Daftar Kandidat Pemenang FIFA Ballon d'Or 2015
  • Bertanding pada Suhu -21C, Pemain Bawa Selimut ke Lapangan



Desember lalu, sidang komite etik FIFA menyatakan Blatter bersalah atas pemberian dana tanpa kontrak yang jelas sebesar USD2 juta atau 1.8 juta euro kepada Platini atas kerja yang diakukan pada 1999-2002. FIFA menganggap transaksi tersebut ilegal karena tidak disertai dasar hukum yang jelas.

Blatter juga didenda sebesar 50 ribu Swiss francs, sedangkan Platini didenda 80 ribu Swiss francs.

Platini langsung mengajukan banding atas hukuman ini. Pengacaranya, Thibaud d'Ales Sabtu lalu mengatakan bahwa kliennya memahami betul alasan di balik jatuhnya sanksi tersebut. "Kami akan mempelajarinya, menganalisa mereka, dan mengajukan banding, Senin ini," kata D'Ales.

Pengadilan memang tidak merinci alasan di balik keputusannya kepada Blatter dan Platini. Namun FIFA telah memastikan bahwa Blatter dan Platini akan menempuh jalur banding. "Setelah menerima dasar-dasar dari keputusan, kedua pihak resmi mengajukan banding," bunyi pernyataan resmi FIFA.

Jika banding ini ditolak, Blatter dan Platini masih punya jaur lain, yakni Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.