Kementerian PU Matangkan Aturan Integrasi Tarif Tol Jabodetabek

Kementerian PU menyatakan, ruas jalan tol yang saling terhubung perlu saling mendukung dalam satu jaringan.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 20:54 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) tengah mematangkan regulasi integrasi tarif jalan tol di Jabodetabek untuk memperlancar lalu lintas dan mengoptimalkan pemanfaatan jaringan tol. Pemerintah menargetkan harmonisasi rancangan peraturan menteri selesai dalam waktu dekat agar kebijakan tersebut segera diterapkan.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, pemerintah menyiapkan landasan regulasi untuk menyatukan pengelolaan perjalanan antarruas tol yang saling terhubung.

"Harapannya, harmonisasi segera rampung dan peraturan menteri dapat segera ditandatangani agar integrasi jalan tol bisa segera dilaksanakan,” ujar Sony di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sony menjelaskan, integrasi tarif bertujuan mendistribusikan kendaraan secara lebih merata dan meningkatkan pemanfaatan ruas tol yang selama ini belum optimal. Pemerintah juga telah mengarahkan pembangunan jalan tol sebagai satu jaringan melalui Rencana Umum Jaringan Jalan Tol Nasional 2020–2040.

Salah satu koridor yang menjadi perhatian pemerintah mencakup Tol Cibitung–Cilincing, Tol Jakarta–Cikampek, dan Tol Akses Tanjung Priok. Integrasi ketiga ruas tersebut diharapkan memperlancar distribusi barang dari kawasan industri menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Sony mengakui, perbedaan urutan pembangunan, keterlambatan ruas pendukung, dan disparitas tarif membuat sebagian ruas mengalami kepadatan, sedangkan jalur alternatif belum dimanfaatkan secara optimal.

"Ruas-ruas yang saling terhubung perlu saling mendukung sebagai satu jaringan,” kata Sony.

 

Memastikan Skema Tarif

Sementara itu, survei daring FKBI menunjukkan 74,1% responden mendukung integrasi tarif tol Jabodetabek. Namun, pelaku logistik mengingatkan pemerintah agar skema tarif tetap mempertimbangkan biaya operasional angkutan barang sehingga integrasi tidak menambah beban usaha.

Senior Consultant Supply Chain Indonesia Sugi Purnoto menambahkan, biaya tol pada jalur eksisting menyerap sekitar 7–14% dari uang jalan pengemudi berdasarkan simulasi yang dipaparkannya. Pada skenario penggunaan ruas tol untuk angkutan logistik, porsinya diperkirakan mencapai 28–40%.

“Konektivitas fisik harus didukung oleh tarif yang memungkinkan pengemudi memenuhi kebutuhan operasionalnya,” ujar Sugi.

FKBI menilai dukungan publik tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam mempercepat penyelesaian regulasi integrasi tarif tol. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan skema tarif memperhitungkan kemampuan pengguna, kebutuhan operasional logistik, dan kesiapan jaringan agar integrasi memberikan manfaat nyata bagi mobilitas dan distribusi barang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6