Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada rencana pemungutan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada tahun 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga saat ini tidak terdapat program kerja spesifik DJP untuk tahun 2027 yang ditujukan khusus kepada pemilik rumah kontrakan.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge dikutip dari Antara, Senin (10/8/2026).
Advertisement
Ia menjelaskan, kabar mengenai pajak rumah kontrakan bermula dari pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Forum tersebut membahas arah kebijakan umum perpajakan, khususnya penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang sudah berlaku.
Dalam forum itu, penghasilan dari penyewaan properti hanya disebut sebagai salah satu contoh objek pajak yang sudah ada, bukan sebagai usulan pajak baru.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.
Penyusunan Program DJP 2027 Pertimbangkan Banyak Aspek
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
DJP menjelaskan bahwa penyusunan rencana program kerja tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan pajak, DJP juga menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.
Menurut Inge, pengawasan tidak dilakukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan atau properti sewa.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelasnya.
DJP menegaskan pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak otomatis menjadi sasaran pengawasan khusus hanya karena memiliki properti yang disewakan.
Advertisement
DJP Janjikan Pengawasan Proporsional dan Persuasif
Inge mengatakan DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber tambahan penghasilan keluarga.
Karena itu, pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan.
“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tuturnya.
Penegasan DJP ini sekaligus menjadi klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebut pemerintah akan mengenakan pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan pada 2027.
Dengan pernyataan tersebut, DJP menekankan bahwa yang berlaku tetap ketentuan PPh atas penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan yang sudah diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap munculnya pungutan baru yang khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320159/original/079435700_1786338337-Screenshot_2026-08-10_105856.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320337/original/020715600_1786345570-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-10T140430.897.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320072/original/053154100_1786333844-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-10T104516.679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297481/original/076891500_1784094342-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-15_Juli_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314737/original/024279100_1785772806-ks3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5467328/original/054445200_1767872286-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312395/original/029328500_1785490278-Screenshot_2026-07-31_154400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522353/original/082260000_1772758336-WhatsApp_Image_2026-03-05_at_10.29.28.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5293636/original/021773800_1753338255-ant8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8630198/original/059442900_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.05.jpeg)