Sukses

Ini Laporan BPK yang Picu Pertamina Naikkan Harga Elpiji

Kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram (kg) per 1 Januari 2014 dilakukan Pertamina berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram (kg) per 1 Januari 2014 dilakukan Pertamina berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Kenaikan ini salah satunya disebabkan karena Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 7,73 triliun pada periode 2011 hingga Oktober 2012.

Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Implementasi Kebijakan Energi Nasional Sektor Gas dengan Area Kunci Pendistribusian LPG Tahun 2011 dan 2012 menyebutkan BPK memeriksa laporan Pertamina untuk melihat efisiensi dan efektivitas pendistribusian LPG dan tabung LPG Pertamina.

Dalam laporan tersebut menyebutkan Pertamina menanggung kerugian atas bisnis elpiji 12 kg dan 50 kg selama 2011 hingga Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun. Hal tersebut mengakibatkan kontinuitas pendistribusian elpijji jangka panjang akan terganggu, kemampuan finansial Pertamina dalam jangka panjang akan menurun.

Selain itu, Pertamina berpotensi tidak akan mampu melakukan kegiatan perawatan baik atas sarana dan fasilitas pendistribusian LPG yang dimiliki sehingga dalam jangka panjang kualitas LPG maupun sarana pendukungnya tidak akan dapat dipertahankan.

Serta pemerintah kehilangan kesempatan untuk memperoleh dividen dari Pertamina yang lebih besar akibat kerugian yang diderita dari bisnis LPG non PSO. Hal tersebut disebabkan oleh penetapan harga jual LPG Non PSO khususnya 12 kg yang lebih rendah daripada harga penyediaannya.

Pertamina tidak menaikkan harga jual elpiji tabung 12 kg dengan masih mempertimbangkan kata 'dilaporkan kepada Menteri' dalam pasal 25 Permen ESDM No. 26 tahun 2009 sebagai suatu yang mengikat dan harus mendapatkan persetujuan pemerintah.

Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Pertamina untuk menaikkan harga elpiji tabung 12 kg sesuai harga perolehan untuk mengurangi kerugian Pertamina dengan mempertimbangkan harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, dan sesuai dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009, melaporkan kenaikan harga LPG tabung 12 kg tersebut kepada Menteri ESDM.

Usai melakukan rapat dengan empat Menteri dan Direktur Utama Pertamina, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menuturkan, pertemuan konsultasi ini untuk memperjelas maksud BPK pada LHP (laporan hasil pemeriksaan) kinerja atas implementasi energi nasional dengan kerugian elpiji 12 kg dari Januari 2011-Oktober 2012 sebesar Rp7,7 triliun tersebut.

Hadi menuturkan, meski pun besaran kenaikan harga elpiji ini merupakan wewenang Pertamina sepenuhnya, namun BPK tetap mengimbau Pertamina menghadapi kerugian itu tetap dengan mempertimbangkan empat hal.

"Menaikkan harga elpiji 12 kg sesuai harga perolehan untuk mengurangi kerugian Pertamina dengan mempertimbangkan empat hal yaitu harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, dan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDN No. 26," ujarnya di Gedung BPK, Senin (6/1/2014). (Dny/Ahm)

Baca Juga:

Harga Elpiji Direvisi Naik Rp 12 Ribu/Tabung Mulai Nanti Malam

Survei: 85% Warga RI Mampu Beli Elpiji 12 Kg di Atas Rp 100 Ribu

Pemerintah Terpaksa Intervensi Pertamina soal Harga Elpiji 12 Kg




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini