Sukses

Bantu Pengadaan Listrik, Pertamina EP Pasok Gas untuk PGN

Sumur Benggala milik Pertamina EP telah memasok gas kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk untuk menghidupkan kembali industri.

Sumur  Benggala-01 milik PT Pertamina EP sudah memasok gas sekitar 2,6 MMSCFD untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk menggunakan jalur PJBG eksisting. Hal ini bertujuan untuk menghidupkan kembali industri dan listrik Sumatera Utara.

Manager Humas PT Pertamina EP, Agus Amperianto mengatakan, kemampuan pasok gas Benggala-01 secara bertahap adalah berkisar antara 4,5 – 5 MMSCFD, sehingga sisanya dari 2,6 MMSCFD itu, akan dijajaki untuk didistribusikan ke PLN untuk membantu permasalahan listrik di Sumatera Utara.

“Saat ini status PJBG dengan PLN sedang dalam proses diskusi menentukan skema yang tepat seperti apa” kata  Agus dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Agus mengungkapkan, dalam pelaksanaan kegiatan pemboran Sumur Gas Benggala 01, PT Pertamina EP menghabiskan biaya sampai dengan USD 18 Juta. Dengan kedalaman mencapai 3.400 Meter.

"Biaya yang kami keluarkan memang sangat tinggi, hal ini menunjukkan betapa besar resiko dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menghasilkan energi" ujar Agus.

Langkah berikutnya, lanjut agus, PT Pertamina EP akan melakukan pemboran deleniasi untuk mengembangkan sumur yang sudah di bor sebelumnya.

"Kami akan melakukan pemboran di sumur benggala 02 dan Benggala 03 sebagai pengembangan sumur benggala 01, untuk itu kami mohon dukungan dari pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat agar apa yang kami usahakan ini membawa dampak bagi semuanya" tutur agus.

Sementara itu, saat ini PT Pertamina EP tengah berupaya membongkar kegiatan pencurian minyak dan pencemaran lingkungan di areal Perlak – Aceh, dan ex daerah operasi POG (Pacific oil & Gas).  

 “Aktifitas para penambang minyak illegal sudah semakin meresahkan dan sangat merusak lingkungan, mereka mengambil minyak dengan mengabaikan aspek HSSE” ujar Agus.

Para penambangan liar tersebut, imbuh Agus,  telah melanggar Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sumur Tua.

"Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama menegakkan aturan perundangan yang berlaku agar tidak ada lagi kejadian yang tidak diinginkan” pungkas Agus. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini