Awas, Penipuan Berkedok Nonton Drama China

Muncul modus penipuan dan investasi ilegal mulai dari alokasi IPO fiktif, copy trading kripto palsu, hingga tugas menonton iklan dan drama China.

Diterbitkan 28 Mei 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal seiring berkembangnya modus kejahatan keuangan yang menyasar masyarakat.

Lima entitas tersebut yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari alokasi IPO fiktif, copy trading kripto palsu, hingga tugas menonton iklan dan drama China dengan iming-iming keuntungan harian.

“Modus yang digunakan pun makin beragam, mulai dari alokasi IPO fiktif, copy trading kripto palsu, tugas menonton iklan hingga drama Cina dengan iming-iming cuan harian dan bonus tambahan,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan pada akun Instagram resmi OJK, dikutip Kamis (28/5/2026).

Dalam penjelasannya, Satgas PASTI menyebut CANTVR menjalankan penipuan berkedok investasi saham dengan janji keuntungan berdasarkan level keanggotaan serta alokasi saham IPO fiktif. Sementara Sensenowai menggunakan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.

Adapun Appeninc menawarkan pengerjaan tugas menebak gambar, VID menggunakan modus tugas menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif, sedangkan YUDIA menjalankan modus tugas harian menonton drama Cina serta pembelian hak cipta film drama Cina.

“Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan.”

Satgas PASTI mengungkapkan hasil investigasi menunjukkan kegiatan para entitas tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

 

Blokir Akses Aplikasi

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi maupun URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan.”

OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dan segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6