Sukses

Bank Danamon `Tenang-tenang Saja` Hadapi Aturan KPR Baru

PT Bank Danamon Tbk yakin tak akan mengalami masalah terkait penerapan aturan baru Bank Indonesia mengenai Loan To Value (LTV).

PT Bank Danamon Tbk yakin tak akan mengalami masalah terkait penerapan aturan baru Bank Indonesia mengenai Loan To Value (LTV), yang salah satunya mengatur tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Chief Financial Officer (CFO) dan Direktur Danamon Vera Eve Lim mengungkapkan perubahan aturan BI tersebut tak akan mempengaruhi target pertumbuhan kredit consumer Danamon, terutama KPR.

"Kontribusi kredit (KPR) kita tidak terlalu besar nggak sampai 4% dari total kredit, karena fokus bisnis kita ke pembiayaan mikro, UMKM, dan sejenisnya," ujar dia seperti ditulis Rabu (2/10/2013).

Hingga akhir tahun 2013, bank yang gagal diakuisisi Bank DBS ini menargetkan pertumbuhan kredit sebesar 15%-18%. Target ini beberapa waktu lalu diturunkan dari sebelumnya sekitar 18%-20%.

Chief Econom Bank Danamon, Anton Gunawan mengungkapkan KPR selama ini bukan menjadi spesialis Bank Danamon, sehingga dirinya tak bisa menilai berapa besar pengaruh terhadap keseluruhan kreditnya.

Namun dirinya tak memungkiri kemungkinan beberapa bank lain akan sedikit berdampak aturan BI tersebut.

"Susah dibilang, karena saya bukan di bidang properti. Danamon juga bukan bidang properti, tapi akan ada dampaknya. Slow down secara keseluruhan terus dari loan, itu juga akan ada," papar Anton.

Anton menambahkan dengan adanya aturan baru ini nantinya akan memberikan keuntungan bagi para pengembang yang biasa membangun rumah-rumah kecil dan subsidi.

"Kalau segmen bawah pasti masih terus meningkat dan itu tidak terlalu terkena dampak aturan LTV. Tapi yang atas yang lebih kena. Kalau pajak barang mewah diterapkan, keinginan untuk membeli rumah kedua, ketiga dan seterusnya, akan lebih kecil, karena keuntungan atau capital gain turun. Entah itu investasi atau spekulasi terserah, tapi itu akan terkena,"terangnya. (Yas/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.