Sukses

BI: Batas Maksimal Penukaran Uang Receh Rp 3,7 Juta Per Orang

Bank Indonesia membatasi jumlah penukaran uang tunai sebesar Rp 3,7 juta per orang.

Antrean masyarakat yang ingin menukarkan uang untuk keperluan lebaran terus mengular. Meski langit hari ini mendung dan mulai gerimis, namun tak menyurutkan minat masyarakat antre demi menukarkan uang receh yang dijatah maksimal Rp 3,7 juta per orang. 
 
Asisten Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI), T. Faisal mengatakan, pihaknya menyediakan pecahan uang dengan nominal Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. 
 
"Batas maksimal penukaran uang per orang sebesar Rp 3,7 juta. Jatah ini diberikan supaya seluruh masyarakat yang mengantre bisa kebagian dan tidak menunggu waktu lama," ucap dia saat ditemui di halaman parkir IRTI Monas, Jakarta, Kamis (18/7/2013). 
 
Faisal mengungkapkan, pecahan uang yang paling banyak diminati adalah Rp 10 ribu, Rp 5.000 dan Rp 2.000. Biasanya kebutuhan uang receh tersebut diperlukan untuk dibagikan kepada anak-anak. 
 
Salah satu teller PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk juga mengakui  setiap orang berhak menukar uang dengan nilai maksimal sebesar Rp 3,7 juta. "Dapat jatah dari BI memang segitu, jadi tidak boleh lebih. Sedangkan batasan minimum tidak ada," kata dia.  
 
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang (DJPU) BI, Lombok A Siahaan. "Masyarakat biasanya membutuhkan uang pecahan Rp 10 ribu ke bawah pada saat awal puasa. Tapi saat dua pekan jelang lebaran, mereka mulai mencari pecahan uang lebih besar senilai Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu," jelasnya. 
 
Faisal menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan di pusat penukaran uang. Pasalnya sudah ada anggota Polri yang siap berjaga-jaga untuk mengamankan pelaksanaan kegiatan penukaran uang sejak pukul 09.00 WIB-14.00 WIB dari Senin-Jumat. 
 
"Tadi pagi, masyarakat yang datang tercatat sekitar 500 orang dan jumlahnya akan meningkat siang ini sebelum kegiatan ditutup menjadi sekitar 700 orang," pungkas dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.