Purbaya Lantik Pejabat Baru Terkait Restitusi Pajak Kamis 7 Mei 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum menjelaskan lebih rinci soal tingkat jabatan dan identitas pejabat baru.

Diterbitkan 06 Mei 2026, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan melantik pejabat baru dalam waktu dekat. Menyusul adanya pejabat yang dicopot imbas restitusi pajak.

Purbaya mengatakan, pelantikan akan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. Meskipun, dia enggan merinci lebih jauh soal tingkat jabatan maupun identitas pejabat baru tersebut.

 "Besok. (Eselon berapa?) Nanti kita lihat," ujar Purbaya kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/5/2026)

Sebelumnya, dia menyebut, akan melantik pejabat pajak baru mengenai restitusi pajak tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026, hari ini. Namun, dia belum juga mengungkap pejabat terlibat maupun pejabat baru.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengumumkan 2 pejabat yang dicopot terkait dengan restitusi pajak, besok Rabu, 6 Mei 2026. Tak hanya itu, Purbaya juga sekaligus akan melantik pejabat baru yang menggantikan kedua pejabat tersebut.

"Nanti besok akan kita umumkan, besok akan kita lantik langsung pejabat barunya,” ujar Purbaya singkat dalam Konferensi Pers, Selasa, 5 Mei 2026.

Purbaya Berencana Pecat Pejabat Kemenkeu

Purbaya akan memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan pada Senin, 4 Mei 2026 karena menyampaikan data yang tidak akurat terkait restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak. Langkah ini diambil di tengah proses audit investigasi terhadap praktik restitusi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

"Sekarang saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantornya, Senin, 4 Mei 2026.

Purbaya menjelaskan, keputusan ini diambil karena adanya perbedaan signifikan antara laporan awal dengan realisasi di lapangan. Ia mengaku sempat menerima informasi yang tidak akurat dari internal terkait besaran restitusi yang akan keluar.

"Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Mereka bilang, sedikit. Mereka tuh staff saya. Di akhir tahun, saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan," ujar dia.

 

Purbaya Tak Main-main

Ia pun menegaskan, akan terus mendalami temuan dalam audit, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Jadi pesannya adalah, ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor joran. Jadi saya enggak main-main,” tuturnya. 

Purbaya meminta, agar proses audit dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kecolongan. Ia mengungkapkan pemerintah harus menanggung sekitar Rp 25 triliun untuk restitusi PPN.

Ia menegaskan, ke depan pelaksanaan restitusi akan dibuat lebih terukur dan meminimalkan kesalahan data. Purbaya juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih mempermainkan data restitusi.

DJP Perketat Aturan Restitusi Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, akan memperketat aturan mengenai pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi. Meskipun, dia menegaskan pengetatan ini tidak menghilangkan hak wajib pajak.

Bimo menerangkan, aspek kriteria wajib pajak akan menjadi sorotan. Utamanya menata ulang wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.

"Yang kita lakukan kita menata ulang. Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh itu kami regulasi ulang," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6