Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah disebut belum menetapkan keputusan akhir terkait pencairan gaji tambahan tersebut pada tahun ini.
"Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tahun ini bakal cair pada Juni 2026. Menyusul tunjangan hari raya (THR) yang bakal dibayarkan terlebih dahulu jelang Lebaran 2026.
Advertisement
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," kata Menko Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Adapun untuk pembayaran THR ASN 2026, pemeritnah telah mulai mencairkannya sejak 26 Februari 2026 lalu, dan akan terus berlanjut.
THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara," tutur dia.
Secara nominal, total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR ASN 2026 mencapai Rp 55 triliun. Airlangga mengatakan, jumlah itu lebih tinggi sekitar 10 persen dari THR ASN di 2025 sebesar Rp 49,4 triliun.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen," ujarnya.
Aturan Terbit, THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Lewat Taspen dan Asabri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808416/original/069227600_1423479074-gaji-pns-150209b.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri melalui PT Taspen dan PT Asabri. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menekankan pengetatan mekanisme pencairan dana negara agar penyaluran THR dan gaji tambahan bagi aparatur negara berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero),” bunyi Pasal 10 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (6/3/2026).
Kendati demikian, pencairan kedua bonus ini tidak dilakukan secara langsung melainkan bertahap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi regulasi pengingat dalam beleid ini menjelaskan, bahwa THR biasanya dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri dan Gaji ke-13 yang umumnya dibayarkan sekitar pertengahan tahun.
Kembali ke beleid permenkeu ini, satuan kerja harus terlebih dahulu melakukan perhitungan pembayaran menggunakan aplikasi gaji pemerintah berbasis web. Hasil perhitungan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selain itu, aturan juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban dana secara terpisah dari pembayaran gaji bulanan. Jika terdapat sisa dana pembayaran, bendahara pengeluaran wajib menyetorkan kembali ke kas negara melalui sistem penerimaan negara elektronik.
“Penyetoran sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digabungkan dengan penyetoran lainnya. Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik,” ungkap Pasal 8 dalam beleid tersebut.
Advertisement
Menkeu Purbaya Kucurkan Tambahan DAU Rp 7,6 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) resmi menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun. Dana yang cukup besar ini dialokasikan khusus untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi komponen kesejahteraan guru ASN, khususnya bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari APBD namun belum menerima tambahan penghasilan.
Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/12/2025), sasaran dan Komponen Pembayaran Berdasarkan aturan tersebut, tambahan DAU ini diperuntukkan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komponen THR dan Gaji Ke-13 yang akan dibayarkan meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, pemerintah memberikan besaran paling banyak setara tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4866719/original/017032400_1718697583-Pajak1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292724/original/032902100_1783654519-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T102917.054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523350/original/002152400_1772803865-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7898267/original/021588900_1780727716-images.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293109/original/043717500_1783673303-IMG_0564.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290714/original/090696700_1783492359-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-_8_Juli_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290713/original/021480200_1783492296-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-8_Juli_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293456/original/054507100_1783717417-000_B9W36UY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293465/original/017817900_1783718956-063_2285562554.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293455/original/048931800_1783717383-000_B9W36VN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110960/original/024723100_1783047145-sp7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289078/original/032461700_1783391107-bel11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291435/original/001786200_1783562166-argentina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292618/original/088093700_1783634462-000_B9T74UT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289370/original/055592900_1783402351-belgia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290714/original/090696700_1783492359-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-_8_Juli_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290713/original/021480200_1783492296-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-8_Juli_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934859/original/016557800_1644918548-20220215-PENCAIRAN-JHT-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8077182/original/064811100_1780922870-IMG_4142.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5467325/original/053844600_1767872285-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080103/original/047492500_1736158590-20250106-Dapur_MBG-MER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5547854/original/066052600_1775473867-dpr2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472850/original/077010600_1768378156-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026-2.jpg)