Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 98,54 Triliun pada Januari 2026, Tumbuh 25,52%

Total pembiayaan yang masih outstanding di industri peer to peer (P2P) lending hampir atau pinjol mencapai Rp 100 triliun.

Diterbitkan 03 Maret 2026, 20:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan pada awal tahun ini. Hingga Januari 2026, total pembiayaan yang masih outstanding di industri peer to peer (P2P) lending atau pinjol nyaris mencapai Rp 100 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pinjaman daring yang masih berjalan sebesar Rp 98,54 triliun pada Januari 2026. Angka tersebut tumbuh 25,52 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Secara bulanan, posisinya juga naik dibandingkan Desember 2025 yang tercatat Rp 96,62 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan capaian itu dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB).

"Pada industri pinjaman daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen year on year dengan nominal sebesar Rp 98,54 triliun,” kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

Di sisi lain, peningkatan pembiayaan turut diikuti kenaikan risiko kredit bermasalah. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) secara agregat tercatat 4,38 persen per Januari 2026, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,52 persen. 

Walaupun mengalami lonjakan secara tahunan, rasio TWP90 tersebut masih berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK, yakni 5 persen.

 

OJK Ungkap Pola Peminjam Pinjol yang Mudah Terjerat Utang

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan sejumlah kategori masyarakat yang memanfaatkan layanan pinjaman daring (pindar). Dari pemetaan tersebut, ditemukan pola perilaku tertentu yang membuat sebagian peminjam justru terjerat utang.

Direktur OJK Institute, Ida Rumondang, menjelaskan salah satu kategori yang kerap ditemui adalah kelompok peminjam dengan pola pikir keliru atau credit limit misconception. Kelompok ini cenderung terus meminjam tanpa perhitungan matang terhadap kemampuan membayar.

“Saya dapet pinjaman, kalau orang kan yang tau pasti dapet pinjaman terus bisa ngitung bahwa nanti saya kewajibannya sekian-sekian,” kata Ida dalam diskusi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Namun, pada kategori ini, peminjam sering menganggap dana pinjaman sebagai tambahan penghasilan. Misalnya, saat pendapatan seseorang Rp900 ribu dan mendapat pinjaman Rp100 ribu, ia menganggap total penghasilannya menjadi Rp1 juta.

“Jadi kan dapet Rp100 ribu, penghasilannya cuma Rp900 ribu, wah Rp100 ribu bisa diberikan sesuai. Nambahlah pengeluaran dia, padahal pendapatannya cuma Rp900 ribu, bahkan bisa berkurang untuk membayar angsuran,” ujar Ida.

Menurut Ida, pola pikir tersebut membuat seseorang mudah terjebak dalam lingkaran utang pinjaman online.

“Nah itu yang menyebabkan akhirnya kalau di lubang tutup lubang orang kaya begini,” tuturnya.

 

Iklan Pinjol Marak di Media Sosial

Selain faktor perilaku peminjam, OJK juga memetakan pengaruh iklan pinjaman online ilegal terhadap masyarakat. Berdasarkan temuan OJK Institute, media sosial menjadi saluran utama penyebaran iklan pinjol ilegal.

“Untuk pinjol itu ternyata media sosial, Facebook, Instagram, TikTok itu yang paling banyak mempengaruhi atau memberikan informasi kepada masyarakat,” ungkap Ida dalam diskusi bersama AFPI di FEB UI Salemba, Jakarta.

Hasil survei OJK Institute menunjukkan, sebanyak 32 persen responden menyebut media sosial sebagai sumber utama informasi pinjol ilegal. Disusul iklan di situs online, layanan streaming, serta penawaran langsung melalui pesan WhatsApp.

OJK juga menemukan kecenderungan masyarakat yang tidak mengecek legalitas aplikasi pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Sebanyak 77,46 persen responden pengguna pinjol ilegal mengaku tidak melakukan pengecekan lebih dulu.

Ida berharap, penyedia pinjaman daring legal dapat lebih aktif memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Jadi kalau pindar yang resmi itu mau memberikan informasi kepada masyarakat, mungkin membuat informasi yang adaptif atau disesuaikan di media sosial ini. Seperti pinjol, kita menggunakan teknik mainnya lawan supaya kita bisa mengalahkan lawan,” tutupnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6