Pelaporan SPT Tahunan Pajak Capai 5,2 Juta per 2 Maret 2026

Sebanyak 5.214.894 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.

Diterbitkan 02 Maret 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.214.894 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB. 

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 02 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.214.894 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa hampir seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total tersebut, sebanyak 5.213.558 SPT disampaikan melalui Coretax DJP dan 1.336 SPT melalui Coretax Form.

Berdasarkan jenis wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 4.641.195 SPT. 

Sementara itu, OP nonkaryawan tercatat sebanyak 455.111 SPT, diikuti Wajib Pajak Badan dalam denominasi rupiah sebanyak 116.243 SPT dan dalam denominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat pelaporan sebanyak 879 SPT untuk Badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk Badan dalam dolar AS.

Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 14,9 Juta Wajib Pajak

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga 2 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.903.610 akun.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.903.610," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 13.897.537 akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan yang telah mengaktivasi akun tercatat sebanyak 915.973, disusul Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 89.875 dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6