DPR Minta THR Pekerja Dibayarkan H-14 Lebaran

Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mengusulkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Ia menilai langkah ini memiliki banyak manfaat strategis

Menurutnya, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang masih diberikan H-7 dikhawatirkan akan menghambat perekonomian menjelang hari raya Idul Fitri.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," kata Edy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya, masih ada pemberi kerja yang curang. Akhirnya sengketa soal THR dikerjakan setelah Hari Raya Idulfitri. Ditambah pada, pada Lebaran kali ini banyak libur bersama.

“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ungkapnya.

Selain itu, pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Mengingat kecenderungan kenaikan harga atau inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi," ujarnya.

 

 

Revisi Permenaker

Untuk mendukung ini, maka ia mendorong agar Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran.

"Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ucap Edy.

Disisi lain ia juga menyinggung terkait WFA, Edy menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, pemerintah telah menetapkan libur bersama yang bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja swasta.

 

Pemberlakuan WFA

Himbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar memberlakukan WFA tapi tidak memotong cuti tahunan harus ada landasan hukum. Menurut Edy, kebijakan ini hanya keluar sebagai ucapan pejabat saja.

Kedua, perusahaan pada dasarnya telah merencanakan proses produksi dengan memasukkan skema cuti bersama. Jika kembali ditambah kebijakan WFA, maka berpotensi mengganggu produktivitas, terutama pada sektor-sektor yang proses kerjanya tidak dapat dilakukan secara jarak jauh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6