Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) menyampaikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dijadwalkan mulai pada pekan pertama Ramadan. Apabila awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, pencairan THR diperkirakan mulai 26 Februari 2026.
"Minggu pertama puasa," ujarnya kepada wartawan di DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Meskipun begitu, Purbaya belum menyampaikan tanggal pasti pencairan.
Advertisement
Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI hingga anggota Polri mencapai Rp 55 triliun. THR PNS itu ditargetkan dapat disalurkan pada awal Ramadan.
Adapun proyeksi belanja pemerintah pada kuartal I 2026 tembus Rp 809 triliun. Belanja pemerintah untuk anggaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri termasuk diantaranya.
Secara rinci, pemerintah juga menyiapkan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 62 triliun, anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera Rp 6 triliun, serta paket stimulus Rp 13 triliun.
Purbaya menuturkan, belanja pemerintah pada kuartal I 2026, dijalankan secara tepat waktu guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan. Dalam hal ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat pada 2025 diperkirakan terus berlanjut hingga 2026.
“Prediksi kita di triwulan pertama, ekonomi kita bisa tumbuh antara 5,5 persen sampai 6 persen,” ujar dia.
Dia menuturkan, target pertumbuhan ini merupakan angka yang luar biasa. Apabila hal ini tercapai, ujar Purbaya, Indonesia berhasil keluar dari jebakan pertumbuhan 5 persen.
Dorong Konsumsi Rumah Tangga
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5196555/original/022471000_1745413931-20250423-Perkotaan-ANG_2.jpg)
Pemerintah juga terus mendorong konsumsi rumah tangga yang diyakini semakin menguat pada triwulan I 2026, terutama didukung momentum libur dan cuti bersama Imlek serta Idul Fitri serta kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Sementara pada sisi penawaran dan investasi, akselerasi dilakukan melalui pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebanyak 30 ribu unit senilai Rp 90 triliun dan pembangunan 190 ribu unit rumah komersial, rumah subsidi, maupun bantuan renovasi (BSPS/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dengan total anggaran Rp 20 triliun.
Selain itu, terdapat groundbreaking proyek hilirisasi Danantara senilai USD 7 miliar atau sekitar Rp 110 triliun. Dengan demikian, total dorongan investasi langsung yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 220 triliun.
Advertisement
Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Diminta Revisi Aturan THR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg)
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta Pemerintah merevisi aturan Tunjangan Hari Raya (THR), khususnya di sektor Industri jelang Ramadan dan sebelum Lebaran nanti.
Kawasan industri baru seperti Kabupaten Batang tidak boleh hanya menjadi simbol pertumbuhan investasi. Namun, juga harus menjadi contoh kepatuhan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam pembayaran THR.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini agenda tahunan perjuangan serikat pekerja selain upah minimum. Kawasan industri seperti Batang harus menjadi contoh kepatuhan, bukan justru menambah daftar pelanggaran,” kata Edy saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Batang pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (13/2/2026).
Kabupaten Batang dipilih karena posisinya sebagai episentrum pertumbuhan industri baru melalui Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)/KEK Industropolis Batang dan sejumlah kawasan industri strategis lainnya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Transformasi Batang dari wilayah agraris menuju kawasan industri dinilai membutuhkan strategi pengawasan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Dalam pertemuan dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja, Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sudah secara tegas mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan berbagai pelanggaran. Ia merinci sejumlah modus yang kerap terjadi adalah tidak membayarkan THR sama sekali, membayar kurang dari satu bulan upah, mengganti dengan sembako, membayar melewati batas waktu, hingga melakukan PHK 30 hari sebelum hari raya untuk menghindari kewajiban.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4866719/original/017032400_1718697583-Pajak1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/716848/original/Sidak-PNS-140804.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260364/original/000638100_1781588460-spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293528/original/019700700_1783732096-spa11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261548/original/054938700_1781743858-ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8338665/original/048602300_1782210505-Stale_Solbakken.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288624/original/094450800_1783327932-000_B9C996W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293466/original/077963300_1783718956-063_2285564351.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293456/original/054507100_1783717417-000_B9W36UY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293465/original/017817900_1783718956-063_2285562554.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293109/original/043717500_1783673303-IMG_0564.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441581/original/048646000_1765512337-IMG-20251212-WA0005__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543573/original/046304500_1775029577-image.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371163/original/036083100_1759638082-5_oktober_2025-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4802760/original/044350300_1713245925-20240416-Hari_Pertama_ASN_Setelah_Cuti_Lebaran-HER_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7032394/original/026840500_1779807111-Kepala_Badan_Kepegawaian_Negara__BKN___Zudan_Arif_Fakrulloh-26_Mei_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510667/original/040509700_1771834944-WhatsApp_Image_2026-02-23_at_15.08.24.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552312/original/054775400_1775806441-0L5A8486.jpg)