Investasi Dapen di Pasar Modal Naik, Airlangga: Fokus ke Saham Fundamental Baik

Menko Airlangga Hartarto menuturkan, Indonesia membuka kesempatan dana pensiun untuk investasi di saham yang memiliki fundamental kuat.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 17:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan batas investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) di pasar modal tidak perlu menimbulkan kekhawatiran.

Lantaran, penempatan dana tersebut akan difokuskan pada emiten dengan kinerja fundamental yang solid. "Indonesia membuka kesempatan dana pensiun untuk melakukan investasi di saham-saham yang baik tentunya. Di saham-saham dengan fundamental kuat,” kata Airlangga dalam acara Indonesia Economic Summit (IEC) 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Pemerintah telah menetapkan kebijakan peningkatan batas investasi saham bagi industri dapen dan asuransi dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen. Pada tahap awal, kebijakan ini diarahkan ke saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45.

"Itu bisa sampai 20 persen untuk investasinya di pasar modal, termasuk BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Dan ini tentu yang saham yang fundamentalnya kuat antara lain (saham) LQ45,” ujar Menko.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket reformasi pasar modal yang digarap pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cegah Saham Gorengan, Purbaya Bakal Naikan Batas Investasi Asuransi di Indeks LQ45

Sebelumnya, untuk menghindari saham gorengan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan batas investasi asuransi hingga 20% di pasar saham. Namun hal ini hanya untuk saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, langkah ini memperkuat pasar modal sekaligus menekan praktik manipulasi saham.

"Kita akan bebaskan lagi ke 20%, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45,” ujar Purbaya, di Wisma Danantara, Jumat, 30 Januari 2026.

 

Integritas Pasar jadi Perhatian

Ia menjelaskan, kenaikan batas investasi ini bertujuan menambah “bahan bakar” bagi pasar modal agar likuiditas semakin besar dibanding sebelumnya. Menurut dia, asuransi juga memiliki fleksibilitas dalam menempatkan investasinya, termasuk pada obligasi negara.

“Ya bisa juga beli punya kita kan? Itu kan limit. Suka-suka mereka yang beli yang mana. Tapi yang jelas bahan bakar ke kapital market jadi ada lebih besar dibanding sebelumnya,” katanya.

Purbaya menekankan, integritas pasar menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini. Pemerintah tidak ingin dana asuransi masuk ke pasar yang sarat manipulasi.

“Saya nggak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya. Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau goreng-gorengan bisa dikurangi semaksimal mungkin,” tegasnya.

 

Aturan Pelaksanaan

Terkait aturan pelaksanaannya, Purbaya menyebut regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini dipastikan akan segera diselesaikan. Kebijakan kenaikan batas investasi ini juga akan langsung diterapkan tanpa tahapan bertahap.

“Ah seminggu juga kelar, kan menteri-nya gua,” ucapnya.

Ia menilai, risiko investasi dapat ditekan karena saham LQ45 memiliki fundamental yang relatif kuat dibanding saham berkapitalisasi kecil.

“Jadi perbaikan fondasi perekonomian betul-betul dilakukan dan sedang terjadi. Kami juga sudah berkomunikasi lebih dekat dengan central bank, sehingga likuiditas pasar cukup untuk ekonomi tumbuh 6% tahun ini,” pungkas Purbaya.

     

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6