DJP Catat Lebih dari 711 Ribu SPT sudah Dilaporkan

DJP mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.

Diterbitkan 27 Januari 2026, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 711.862 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 27 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 711.862 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Data terbaru menunjukkan kepatuhan wajib pajak masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan. Selain itu, pelaporan dari wajib pajak badan juga mulai terlihat meskipun jumlahnya masih relatif terbatas pada periode awal ini.

Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 602.332 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 77.861 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 31.495 SPT dalam mata uang rupiah dan 51 SPT dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini, tercatat 120 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.

 

Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 12,6 Juta Wajib Pajak

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat kemajuan signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 27 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12.602.114 wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.658.575 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, aktivasi akun oleh wajib pajak badan tercatat sebanyak 854.124 akun, menunjukkan adopsi sistem digital yang semakin luas di kalangan pelaku usaha.

Adapun aktivasi akun dari instansi pemerintah mencapai 89.191 akun, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 224 akun.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.602.114, terdiri dari WP Orang Pribadi 11.658.575, WP Badan 854.124, WP Instansi Pemerintah 89.191 WP PMSE 224,” pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6