Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memulai penegakan hukum bagi truk lebih dimensi dan lebih muatan atau over dimension and over load (ODOL). Uji coba dilakukan di sejumlah titik, termasuk jalan tol mulai 27 Januari-31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan uji coba sebagai tahap awal pemberian sanksi terhadap truk ODOL. Penegakkan hukum akan turut menyasar jalan tol yang sudah dipasang teknologi weight in motion (WIM).
"Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM. Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” kata Aan, mengutip keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).
Advertisement
Uji coba penegakan hukum ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest).
Dia menilai, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap truk ODOL memerlukan database yang lengkap.
"Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim, kami berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini,” jelasnya.
Rencananya uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi yakni di UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan; UPPKB Balonggandu, Jawa Barat; kawasan industri, dan jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM.
Uji Coba Nasional
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5480950/original/011281800_1769072568-Direktur_Jenderal_Perhubungan_Darat__Aan_Suhanan-2.jpg)
Aan memastikan, uji coba juga akan diperluas secara nasional, tepatnya mulai Juni 2026. Tahun ini, uji coba penindakan dijalankan dibarengi dengan sosialisasi.
"Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran over dimensi over load. Tanggal 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya,” ujar Aan.
Adapun, sanksinya berupa surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Uji coba ini sekaligus merupakan bentuk sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik barang, hingga pengemudi.
Advertisement
Jasa Marga Pasang RFID
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto menjelaskan, pihaknya mendukung uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Dia mengatakan teknologi RFID yang ada di jalan tol milik Jasa Marga dapat digunakan untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan
"Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya. Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi,” jelasnya.
Lalu, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLUe.
Jika terjadi pelanggaran dan data BLUe tidak lengkap maka sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri yang dapat melihat identitas kendaraan dan data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673310/original/025399100_1782713964-cek_fakta_purbaya_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/2221001/original/037858100_1744884266-1000040387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5480955/original/096413700_1769072544-Direktur_Jenderal_Perhubungan_Darat__Aan_Suhanan-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452334/original/003376600_1782349228-ney.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668326/original/051794500_1782703035-AP26179791541483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5192712/original/033885500_1745198851-1000004621.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4198274/original/006305900_1666263447-Peningkatan_penggunan_jasa_transportasi_umum-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4412748/original/092084600_1683024967-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8536537/original/084642100_1782470848-IMG_5036.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5169469/original/040743000_1742530703-IMG-20250321-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259829/original/027634600_1781514561-1000349519.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3950243/original/090266900_1646204114-20220302-Pengusaha-minta-penundaan-kebijakan-zero-odol-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560060/original/098849500_1776657089-Menteri_Perhubungan__Menhub__Dudy_Purwagandhi-20_April_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2806775/original/085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg)