Perdagangan Arwana hingga Telur Penyu Dilindungi Marak di Wilayah Ini

Pelanggaran terhadap perdagangan hewan laut dilindungi banyak ditemukan di wilayah Kalimantan Barat, baik Ikan Arwana maupun Telur Penyu.

Diterbitkan 13 Januari 2026, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K. Jusuf mencatat pelanggaran terhadap perdagangan hewan laut dilindungi banyak ditemukan di wilayah Kalimantan Barat, baik Ikan Arwana maupun Telur Penyu.

Menurutnya, karena daerah tersebut merupakan sentra pembudidayaan arwana yang melibatkan pelaku usaha hingga masyarakat.

“Di Kalimantan Barat memang pusat pembudidayaan arwana cukup masif, tidak hanya oleh pelaku usaha besar tetapi juga masyarakat,” ucapnya dalam konferensi pers di KKP, Selasa (13/1/2026).

Dalam penanganan kasus penyu dan telur penyu, Halid menegaskan PSDKP menerapkan sanksi pidana karena dampaknya sangat serius terhadap keberlanjutan spesies yang hampir punah.

Ia memastikan kasus perdagangan telur penyu di Pontianak, Kalimantan Barat telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pelaku dipidana empat bulan penjara setelah diketahui memperdagangkan 5.400 telur penyu.

“Untuk kasus penyu dan telur penyu, kami tidak mengenakan sanksi administratif tetapi pidana. Dampaknya sangat besar terhadap keberlangsungan penyu karena memperdagangkan telurnya sama saja memutus mata rantai hidupnya,” tegas Halid.

Ke depan, PSDKP akan terus memperkuat strategi pengawasan dengan melibatkan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara selektif.

“Kami melibatkan masyarakat melalui Pokmaswas dan menindaklanjuti aduan masyarakat secara selektif dengan verifikasi di lapangan agar pengawasan tepat sasaran,” jelasnya. 

KKP Gagalkan Dugaan Impor Ilegal Ikan 100 Ton di Tanjung Priok

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan dugaan impor ilegal komoditas perikanan berupa hampir 100 ton ikan beku di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait masuknya komoditas perikanan tanpa persetujuan impor dan tanpa kuota yang sah.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, mengatakan pihaknya menerima laporan pada awal Januari 2026 dan langsung melakukan penelusuran di lapangan. Dari hasil pengawasan, ditemukan impor Frozen Pacific Mackerel (Salem) yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.

"Kasus ini terjadi sekitar tanggal 5 hingga 9 Januari 2026 di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komoditas yang masuk adalah Frozen Pacific Mackerel atau ikan salem dengan total volume sekitar 99,972 ton, atau hampir 100 ton,” ujar Halid saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (13/1/2026).

Halid menjelaskan, komoditas tersebut termasuk dalam neraca komoditas impor yang pengaturannya menggunakan sistem kuota dan wajib dilengkapi Persetujuan Impor (PI) serta Rekomendasi Komoditas Impor (RKI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, dalam kasus ini, impor dilakukan tanpa izin yang sah.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan berhasil mengamankan empat kontainer berisi ikan beku tersebut. Pengiriman diketahui dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan persetujuan impor yang kuotanya telah habis sejak pertengahan 2025.

 

Hasil Pemeriksaan

"PI perusahaan tersebut sebenarnya sudah habis kuotanya sekitar Juli 2025. Namun, pelaku usaha diduga memanfaatkan perubahan PI yang awalnya 100 ton kemudian ditambah 50 ton, sehingga seolah-olah dibaca menjadi total 250 ton. Padahal yang benar hanya 150 ton,” ungkap Halid.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, PT CBJ hanya memperoleh kuota impor sebanyak 100 ton pada awal 2025 dan tambahan 50 ton melalui perubahan PI. Selisih kuota sebesar 100 ton inilah yang dikategorikan sebagai impor ilegal.

"Kami menilai ada unsur kesengajaan. Perubahan PI ditafsirkan sebagai PI baru agar kuota seolah bertambah menjadi 250 ton. Ini adalah bentuk interpretasi yang keliru dan menjadi dasar tindakan kami,” tegas Halid.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6