KKP dan Otoritas China Inspeksi Lokasi Pengolahan Ikan demi Ekspor Lancar

Tim KKP dan otoritas China memeriksa tiga UPI dari total 648 UPI Indonesia yang telah terdaftar di GACC per 19 Juli 2026.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 17:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama otoritas kepabeanan China, General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), melakukan inspeksi bersama terhadap sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI). Langkah ini guna menjaga sekaligus meningkatkan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan inspeksi bersama tersebut merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari implementasi kerja sama bilateral kedua negara.

"Ini merupakan kegiatan reguler sebagai salah satu prasyarat untuk menjaga, bahkan meningkatkan akses pasar serta keberterimaan produk kita di Tiongkok," kata Ishartini, Senin (20/7/2026).

KKP dan GACC memiliki perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA), sehingga hanya perusahaan perikanan yang terdaftar pada kedua otoritas tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor produk perikanan.

Dalam perjanjian itu, kedua negara juga menyepakati pelaksanaan inspeksi bersama (joint inspection) untuk memastikan sistem jaminan mutu berjalan sesuai standar internasional dan ketentuan masing-masing negara, sehingga kepercayaan terhadap kualitas produk tetap terjaga dan akses pasar terus terbuka.

Pada inspeksi tersebut, tim KKP dan GACC memeriksa tiga UPI dari total 648 UPI Indonesia yang telah terdaftar di GACC per 19 Juli 2026.

Berdasarkan data KKP pada 2025, ketiga UPI tersebut telah mengekspor lebih dari 5.000 ton produk perikanan ke China dengan nilai mencapai 18 juta dolar AS atau sekitar Rp322 miliar.

Selama inspeksi, tim akan menilai penerapan sanitasi, higiene, standar keamanan pangan, serta sistem ketertelusuran (traceability) dalam proses produksi.

 

Hal Diperiksa

Ishartini menyebut komoditas yang menjadi ruang lingkup pengecekan di antaranya produk beku berupa ribbon fish, leather jacket fish, cephalopod, swimming crab, Spanish mackerel, conger eel, dan sea snail.

Menurut KKP, hingga saat ini ekspor hasil perikanan Indonesia ke China mencapai 479 ribu ton dengan nilai sekitar US$ 1,2 miliar atau setara Rp 21,5 triliun.

Komoditas utama yang diekspor antara lain cumi-cumi, rumput laut, ikan layur, udang vaname, telur ikan, ikan jaket, sotong, cakalang, ikan tenggiri, ikan bawal, ikan kakap, gurita, teripang, ikan kerapu, dan ikan gulamah.

Ishartini menambahkan untuk menjaga keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar internasional, KKP secara rutin melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan mutu ekspor melalui Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).

Selain itu, KKP juga melaksanakan monitoring dan surveilans berkala terhadap penerapan sanitasi, higiene, standar keamanan pangan, serta pengambilan sampel laboratorium untuk pengujian mikrobiologi, residu, dan kandungan kimia.

Untuk pengawasan produk perikanan di pasar domestik, KKP berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6