Kasus BI-Fast, OJK Lakukan Crash Program demi Keamanan Siber Perbankan

Keamanan siber perbankan jadi fokus OJK usai insiden BI-Fast. BPD diminta perkuat sistem dan manajemen risiko.

Diterbitkan 21 Desember 2025, 10:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tengah melakukan crash program pemeriksaan terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia. Langkah ini difokuskan pada penguatan ketahanan dan keamanan siber perbankan, menyusul terjadinya kasus peretasan melalui sistem BI-Fast di sejumlah BPD.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, perbankan telah diminta untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam meningkatkan ketahanan sistem teknologi informasi.

“Bank sudah diminta untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank,” kata Dian dikutip dari Antara, Minggu (21/12/2025).

Menurut Dian, OJK juga memperkuat kerja sama dengan regulator sistem pembayaran guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Hal ini penting mengingat sektor keuangan merupakan salah satu fondasi utama perekonomian nasional.

Ancaman siber tidak hanya berpotensi mengganggu operasional bank, tetapi juga dapat merusak reputasi industri keuangan serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Karena itu, pengamanan infrastruktur teknologi informasi menjadi prioritas utama dalam pengawasan perbankan.

OJK menegaskan, penguatan keamanan siber perbankan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan sistem keuangan nasional tetap berjalan dengan aman dan andal.

 

Rutin Evaluasi Perbankan

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap bank, OJK menerapkan pendekatan Risk Based Supervision (RBS) atau pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini digunakan untuk menilai tingkat kesehatan bank secara proporsional dan berkelanjutan.

Dian menjelaskan, OJK secara rutin melakukan evaluasi terhadap profil risiko bank, termasuk risiko operasional yang mencakup aspek teknologi informasi. Berdasarkan evaluasi tersebut, OJK kemudian menetapkan Tingkat Kesehatan Bank setiap semester.

Pengawasan perbankan sendiri dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan offsite atau tidak langsung, serta pengawasan onsite melalui pemeriksaan langsung ke bank. Seluruh proses tersebut dijalankan berdasarkan rencana pengawasan yang telah disusun sebelumnya.

Rencana pengawasan disesuaikan dengan tingkat urgensi, prioritas pengawasan, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik dan kompleksitas usaha masing-masing bank. Dengan pendekatan ini, OJK berharap potensi risiko, termasuk risiko siber, dapat terdeteksi lebih dini.

 

Regulasi OJK

Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur penerapan teknologi informasi dan keamanan siber perbankan. Di antaranya POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

“OJK sesuai dengan kapasitasnya telah mengingatkan kembali dan meminta bank untuk melakukan penguatan manajemen risiko dalam rangka pencegahan penyalahgunaan sistem perbankan dalam tindak pidana fraud,” kata Dian.

Penguatan tersebut meliputi penyempurnaan fraud detection system, penguatan know your customer, evaluasi berkala profil dan limit transaksi nasabah, hingga penguatan tim tanggap insiden siber. OJK juga menekankan pentingnya pelatihan dan sosialisasi rutin untuk meningkatkan kesadaran keamanan.

“OJK juga telah mengirimkan surat pembinaan mengenai langkah-langkah yang harus segera dilakukan oleh bank khususnya mengenai transaksi-transaksi anomali yang terjadi, serta meminta bank untuk melakukan penghentian transaksi untuk melakukan klarifikasi sebelum melaksanakan perintah transaksi,” tutup Dian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6