Menkeu Purbaya Enggan Melanjutkan Burden Sharing dengan BI

Menkeu Purbaya menilai jika kebijakan skema burden sharing bisa diterapkan dalam waktu tertentu saja.

Diterbitkan 29 Oktober 2025, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kemungkinan tidak akan melanjutkan skema pembagian beban bunga (burden sharing) dengan Bank Indonesia (BI). Dengan alasan memastikan batasan antara kebijakan fiskal dan moneter.

“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai 'burden sharing' itu,” kata Purbaya melansir Antara, seperti dikutip Rabu (29/10/2025).

Dia mengaku, sejatinya Istana Presiden tidak pernah meminta penerapan skema burden sharing. Skema ini dikhawatirkan berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter.

Padahal, kata dia, BI sengaja dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral yang independen sehingga politik maupun pergantian pemerintahan tak mempengaruhi kebijakan bank sentral yang dampaknya dirasakan dalam jangka panjang.

Purbaya mengakui skema burden sharing bisa diterapkan dalam waktu tertentu, terutama ketika krisis.

Namun, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini meyakini terdapat aspek-aspek penting dalam kebijakan moneter yang tidak boleh diintervensi dengan kebijakan fiskal.

“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” tutur Purbaya.

Pada September lalu, Kementerian Keuangan dan BI mengungkapkan rencana penerapan "burden sharing" untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kesepakatan "burden sharing" ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

 

 

Cara Kerja Burden Sharing

Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan KDMP setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

“Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut,” sebut Kemenkeu dan BI dalam pernyataan bersama di Jakarta, Senin (8/9).

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI.

Kemenkeu dan BI sebelumnya menegaskan "burden sharing" atas program perumahan rakyat dan koperasi dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Skema ini juga menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6