Bea Cukai Jateng Berhasil Sita Rokok Ilegal hingga Moge Bernilai Miliaran

Keberhasilan mengamankan berbagai barang ilegal oleh Bea Cukai Jateng-DIY tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. Bea Cukai Jateng-DIY melibatkan berbagai pihak.

Diterbitkan 03 Oktober 2025, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY, mencatat sepanjang Januari hingga September 2025 berhasil menyita berbagai jenis barang ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan barang-barang sitaan yang berhasil diamankan tidak hanya bernilai tinggi, tetapi juga beragam jenisnya, mulai dari kendaraan mewah hingga produk konsumsi sehari-hari.

Ia menyebut, setidaknya ada beberapa kategori utama barang hasil penindakan. Di antaranya adalah motor besar, balpres berisi pakaian bekas, kain impor, kosmetik, serta alat kesehatan. Selain itu, turut diamankan lampu elektronik hingga barang unik seperti sex toy.

"Kami bagi di sini ada 4 kelompok, yang pertama kegiatan penangkapan terhadap barang impor dan ekspor. Tadi ada motor besar, balpres, kain, kosmetik, kemudian alat kesehatan, kemudian ada lampu elektronik termasuk ada sex toy yang ada di sini tadi," kata Akhmad di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Kelompok yang kedua, adalah rokok ilegal. Produk ini merupakan barang ilegal yang cukup dominan. Bea Cukai menyita 1,79 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

"Ini penindakan dominan jalur utara dan jalur selatan. Kebanyakan transportasi lewat tol. Kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar dan nilainya Rp 2,6 miliar," ujarnya.

 

Kelompok Selanjutnya

Kelompok ketiga, penyitaan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai. Sebanyak 4.688 karton minuman dengan nilai mencapai Rp 39,38 miliar berhasil diamankan. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut diperkirakan sekitar Rp 5 miliar.

"Penindakan kita kolaborasi Direkturat PII Kantor Pusat dan APH serta Jajaran Bea Cukai Lingkup Jawa Tengah dan DIY," ujarnya.

Kemudian kelompok keempat, adalah mesin pelinting rokok ilegal. Bea Cukai menyita satu unit mesin pelinting rokok tipe MK8 dari Cina. Produksinya 2.500 batang per menit.

 

Kolaborasi Aparat Jadi Kunci Penindakan

Keberhasilan mengamankan berbagai barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. Bea Cukai Jateng-DIY melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Penindakan dan Penyidikan (PII) Kantor Pusat, aparat penegak hukum (APH), serta jajaran Bea Cukai di tingkat daerah.

Salah satu operasi besar yang menonjol adalah penindakan di pabrik rokok ilegal di Grobogan. Akhmad Rofiq menekankan bahwa semua penindakan dilakukan berkat arahan langsung dari Dirjen Bea Cukai, yang mendorong sinergi antara kantor pusat, kantor wilayah, dan aparat penegak hukum di lapangan.

"Nah penindakan di pabrik rokok ilegal di Gerobogan. Ini bersama dengan Direkturat PII Kantor Pusat, Direkturat Jenderal Bea dan Cukai," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6