Tanggul Beton Cilincing Abaikan Nelayan

Nelayan kehilangan ruang tangkap, biaya melaut meningkat, ekosistem laut tertekan—KPPMPI desak pemerintah tinjau ulang izin PKKPRL.

Diterbitkan 13 September 2025, 21:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) mengecam langkah PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) yang memagari laut di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

Meski telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tanggul beton Cilincing ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan perlindungan hak nelayan kecil.

“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal keadilan. Putusan MK sudah melindungi nelayan, tapi faktanya negara kembali mengulang kesalahan yang sama. Nelayan kecil makin tersingkir, sementara laut dijadikan komoditas,” ujar Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

KPPMPI menilai pemagaran laut Cilincing membawa dampak serius:

  • Nelayan kehilangan akses ruang tangkap, sehingga pendapatan mereka menurun drastis.
  • Waktu melaut semakin panjang karena harus memutar, yang berdampak pada biaya bahan bakar lebih tinggi.
  • Ekosistem laut makin tertekan akibat aktivitas industri dan mengancam ketahanan pangan.
  • Anak-anak nelayan berpotensi kehilangan warisan ruang hidup sekaligus masa depan ekonomi yang layak.

Generasi Muda Pesisir Terpinggirkan

KPPMPI juga menyoroti dampak pemagaran laut terhadap generasi muda di pesisir. Data BPS mencatat, pada 2023 terdapat sekitar 64 ribu penganggur di Jakarta Utara, mayoritas berusia 15–29 tahun. Kondisi ini, menurut KPPMPI, akan semakin parah jika akses laut terus dibatasi.

“Ketika akses laut dirampas, generasi muda pesisir kehilangan kesempatan untuk melanjutkan tradisi melaut, kehilangan ruang untuk berinovasi berbasis laut, dan terancam hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri,” tegas Koordinator Advokasi KPPMPI.

 

Tuntutan KPPMPI

Organisasi ini menuntut pemerintah agar:

  • Meninjau ulang izin PKKPRL untuk PT KCN di Cilincing.
  • Menjalankan Putusan MK No. 3/2010 secara konsisten demi melindungi nelayan kecil.
  • Menghentikan praktik privatisasi ruang laut yang merugikan masyarakat pesisir.
  • Memberikan ruang partisipasi bagi anak muda dalam perumusan kebijakan pesisir dan laut.

“Laut bukan sekadar ruang investasi, tapi ruang hidup. Kalau negara terus mengabaikan Putusan MK dan hak nelayan, anak muda pesisir akan kehilangan masa depan. Kami tidak akan diam,” pungkas Jan dari KPPMPI.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6