Sah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama

Pemerintah telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Diperbarui 08 Agustus 2025, 19:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierl, Jumat (8/8/2025).

Menaker menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.

Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya. Tradisi ini, menurutnya, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.

BEI Umumkan Libur Bursa pada 18 Agustus 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa, bertepatan dengan cuti bersama peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00149/BEI.POP/08-2025 yang disampaikan pada Jumat (8/8/2025).

Penetapan tersebut merevisi pengumuman sebelumnya, yakni Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Kalender Libur Bursa Tahun 2025.

“Melalui pengumuman ini, Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa,” tulis manajemen BEI yang ditandatangani Direktur Utama Iman Rachman dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy.

BEI juga menyampaikan perubahan kalender libur bursa dapat kembali disesuaikan apabila terjadi perubahan jadwal kliring pada kalender operasional Bank Indonesia, atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Dengan revisi ini, total hari bursa pada 2025 tercatat sebanyak 236 hari. Dalam lampiran pengumuman, BEI memuat daftar lengkap libur bursa sepanjang 2025, termasuk libur Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya.

 

SKB 3 Menteri

Sebelumnya, Pemerintah dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

SKB tiga menteri itu ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6